Bandung, Medianasional.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pinjaman daerah sebesar Rp 3,4 triliun untuk menutupi defisit APBD Perubahan tahun 2026. Hal itu dikatakan Dirjen Keuangan Daerah dalam pertemuan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat, Senin 19 Oktober 2026 di Jakarta.
Batalnya pinjaman Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI sebesar Rp3,4 Triliun akan berdampak kepada pengusaha yang bergerak di bidang barang/jasa.
Pinjaman Pemprov Jabar Rp 3,4 Triliun ke PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) berpotensi tidak disetujui Kemendagri untuk yang kedua kalinya. Awalnya rencana pinjaman Rp 2 Triliun di Februari 2026 sudah batal karena tidak memenuhi syarat pusat.
Semetara pinjaman kedua Pemprov Jabar sebesar Rp 3,4 Triliun di APBD Perubahan 2026 evaluasi Kemendagri besar kemungkinan pinjaman kedua lagi-lagi tidak lolos, kata Ait M Sumarna Ketua LSM Trinusa DPW Jawa Barat kepada Medianasional.id Selasa (20/10/2026).
Menurut Ait, pinjaman kedua Pemprov Jabar yang tidak lolos di Kemendagri sebesar Rp3,4 Triliun untuk APBD Perubahan akan berdampak terhadap beberapa kegiatan tunda bayar ditahun 2026.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun target pendapatan 2025 cuma terealisasi 94,37%. Salah satunya karena kendaraan listrik tidak kena PKB dan BBNKB, jadi PAD terkoreksi, selain itu Transfer pusat berkurang Rp 2,4 Triliun: DBH, DAU, DAK Fisik tidak penuh.
Beban lama : gagal bayar proyek 2025 Rp 621 Miliar harus dibayar pakai APBD 2026, sementara di tahun 2026 Pemprov Jabar dua kali pinjaman ke PT SMI tidak lolos di Kemendagri.
Ia mengatakan, belum ada pernyataan resmi dari Pemprov Jabar terkait tunda bayar proyek tahun anggaran 2026, namun dari pinjaman Rp3,4 Triliun tersebut Rp400 Miliar itu dari Bank BJB, sedangkan PT SMI hanya Rp3 Triliun.
Lanjut Ait, “secara aturan tidak bisa ditumpuk jadi 2 tahun, ini yang membuat Pemprov Jabar sekarang kepepet”, ujarnya.
Berikut aturannya :
1. Proyek 2025 harus lunas di 2026 Tunda bayar itu di aturan PP 12/2019 cuma boleh 1 tahun. Rp 621 Miliar proyek 2025 yang belum dibayar 31 Des 2025, wajib dianggarkan dan dibayar di APBD 2026. Kalau sampai 2026 belum dibayar juga, jadi utang tak bertuan dan pasti jadi temuan BPK.
Pemprov Jabar sudah klaim: yang Rp 621 Miliar ini sudah dibayarkan di 2026 pakai DAU dan PKB harian.
2. Proyek 2026 boleh dibayar di 2027 Ini yang sekarang baru diumumkan KDM. Karena batal pinjam Rp 3,4 T, maka proyek 2026 yang selesai Desember 2026 tapi kas tidak cukup, boleh dicatat sebagai utang belanja dan dibayar di APBD 2027.
3. Tidak boleh proyek 2025 DAN 2026 barengan dibayar di 2027 Kalau sampai terjadi:
Beban APBD 2027 jadi dobel: harus bayar utang 2026 + belanja normal 2027 APBD 2026 jadi tidak wajar, karena menunda kewajiban yang seharusnya selesai dan Kontraktor 2025 bisa gugat, karena sudah dijanjikan lunas 2026
Jadi skema yang sah menurut Permendagri 77/2020: 2025 -> lunas di 2026 (sudah/ sedang berjalan) 2026 -> lunas di 2027 (kebijakan baru).
Tambah Ait, “Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) akan mengoptimalkan APBD 2026. tujuan KDM biar tidak membebankan masyarakat jabar kedepannya,” pungkas Ait.






