BANDUNG, medianasional.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ihsan Din Ilyas. Warga Kabupaten Indramayu tersebut diburu polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan jabatan.
Penetapan status DPO ini dikonfirmasi langsung oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, AKP David Jou.
.
“Benar,” kata AKP David Jou saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (23/9/2026).
.
Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, Ihsan Din Ilyas merupakan pria kelahiran Jakarta, 16 Juni 1965. Dalam surat DPO yang beredar, polisi meminta masyarakat untuk segera mengamankan pria tersebut jika mengetahui keberadaannya.
.
Kronologi dan Pasal yang Dijerat
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini diketahui terjadi di wilayah Kota Bandung pada 14 Maret 2024 lalu.
.
Akibat perbuatannya, Ihsan Din Ilyas dibidik dengan pasal berlapis. Ia diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan.
.
Polda Jawa Barat mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor.
Warga dapat langsung menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar atau mendatangi kantor kepolisian terdekat guna membantu proses penegakan hukum.






