Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa Dibahas di Kendal, Public Hearing Soroti Sejumlah Persoalan

KENDAL–MEDIANASIONAL.ID- Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar public hearing atau dengar pendapat publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa, Selasa (20/10/2026). Forum ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat guna menyempurnakan regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, mengatakan public hearing tersebut bertujuan menghimpun berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa. Masukan dari peserta akan menjadi bahan pembahasan dan diselaraskan dengan naskah akademik yang telah disusun.

“Kami ingin mengetahui apa saja yang menjadi permasalahan kepala desa dan perangkat desa. Masukan dari forum ini akan kami rumuskan dan sesuaikan dengan naskah akademik yang telah disusun,” kata Agus.

Masa Jabatan hingga Tunjangan Purna Tugas

Agus menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Sejumlah materi yang dibahas meliputi masa jabatan kepala desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, persyaratan usia dan pendidikan, status kepegawaian ASN jika menjadi kepala desa hingga tunjangan purna tugas.

Menurut Agus, keterlibatan masyarakat penting agar regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab persoalan di lapangan. Aspirasi yang dihimpun melalui forum tersebut diharapkan dapat membantu mengantisipasi berbagai persoalan sebelum regulasi ditetapkan.

“Harapan kami, persoalan yang terjadi di desa bisa disampaikan dan menjadi bahan pembahasan dalam Perda yang baru. Dengan begitu, regulasi yang ditetapkan nantinya dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Perda Lama Perlu Disesuaikan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Alfebian Yulando, mengatakan sejumlah peraturan daerah yang mengatur pemilihan kepala desa serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa perlu ditinjau kembali. Penyesuaian diperlukan agar regulasi daerah tetap selaras dengan perkembangan ketentuan hukum.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2017 menjadi bagian dari regulasi yang perlu dikaji. Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah berharap dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Alfebian, yang akrab disapa Febi, menjelaskan bahwa materi Raperda mencakup tahapan pemilihan kepala desa, mulai dari pencalonan dan pemungutan suara hingga pemilihan antarwaktu, calon tunggal, serta penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. Pengisian kekosongan jabatan kepala desa serta pengaturan hak, kewajiban, tugas, dan kewenangan kepala desa maupun perangkat desa juga menjadi bagian pembahasan.

“Berikan masukan dan saran supaya kami bisa menyempurnakan hal-hal yang belum ada dalam Raperda ini,” kata Febi.

Ia berharap regulasi tersebut dapat mendukung pemerintahan desa yang demokratis, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

DPRD Soroti Kompetensi dan Penempatan Perangkat Desa

Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir, menilai masukan dari peserta public hearing sangat penting agar Perda yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia secara khusus menyoroti penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), terutama penempatan perangkat desa berdasarkan kompetensi serta tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan.

Menurut Munawir, kemampuan dan kesesuaian bidang perlu menjadi pertimbangan dalam penempatan perangkat desa agar pelaksanaan tugas berjalan efektif. Pengisian jabatan, kata dia, tidak semestinya hanya didasarkan pada kedekatan personal dengan kepala desa, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan organisasi dan kemampuan calon yang bersangkutan.

Ia berharap pembahasan Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong profesionalisme aparatur desa.

“Jangan sampai karena kepala desa menyukai salah satu perangkatnya, kemudian orang tersebut ditempatkan pada posisi tertentu. Penempatan harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan,” tegas Munawir.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses