LSM Jejak Timur Bakal Laporkan Dinas PUPR dan Perkim Halsel Atas Dugaan Korupsi

Maluku Utara92 Dilihat
Ketua Umum Jejak Timur Maluku Utara, Muhammad M.Adam

Ternate, medianasional.id – Sempat menyita perhatian publik beberapa minggu kemarin atas laporan Jejak Timur Maluku Utara yang di terima Polda Maluku Utara terkait dugaan penyalagunaan anggaran perjalanan dinas yang menyeret Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Kini menyusul dugaan tindak pidana korupsi di tubuh dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Halsel yang akan masuk Polda Malut.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jejak Timur Maluku Utara, Muhammad M.Adam mengatakan dalam waktu dekat akan melaporkan resmi dugaan tindak pidana korupsi dua SKPD di Halsel. “Kami akan terus mengawal lewat presur gerakan Demonstrasi setiap kasus yang kami laporkan agar pihak Polda Malut dapat menindak lanjuti proses hukum terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Perwakilan Malut Tahun Anggaran 2017-2018 Aduaan yang kami sampaikan nanti didugaa keterlibatan kuat Kadis PUPR dan Perkim Halsel,”ujarnya Senin (28/10/19) bertempat di Sekretariat Jejak Timur Kelurahan Dufa-Dufa.

Ketua Juga membeberkan dugaan yang di lakukan dua instansi ini.

“Atas dugaan anggaran atas pengadaan PJU/PLTS Serta Jalan dan Irigasi di tubuh dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halsel yakni pekerjaan Jalan Hotmix Labuha-Panambuang, Jalan Sayoang-Bori, Jalan Silang Wayaua-Kubung, dan Jalan Samo-Lalubi dengan total kerugian Rp.1.061.955.993. dan pengadaan listrik tenaga surya total kerugian Rp. 290.850.000 selanjutnya denda keterlambatan pekerjaan yang belum disetor senilai Rp. 1.356.840.162 dengan total Rp. 2.709.286.155,00 miliar,”bebernya

Tidak hanya itu M Adam juga mengatakan ada dugaan kasus yang di sama pada pbangunan masjid raya Halsel.

“Kasus yang sama atas Pembangunan masjid raya Halmahera Selatan, Pada Tahun Anggaran 2017 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup atas Paket Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Tahap II Senilai Rp 915.363.750, Pekerjaan tersebut di kerjakan PT. BUMN dengan kontrak Nomor, 640/24/SPP/DPKPLH-HS/DAU/2017 dengan pagu Rp29.950.000.000,”kata Ketua Jejak Timur

Lebih Lanjut Seia mengatakan ada dugaan Korupsi pada pembangunan Masjid raya yang sama pada anggaran tahap III.

“Tahun Anggaran 2018 BPK menemukan Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Tahap III Senilai Rp1.392.287.000 dan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Senilai Rp582.410.798,21 serta overstated Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada LRA 2018 sebesar Rp4.251.173.709,”terangnya

Karena menurut M Adam Pekerjaan tersebut dengan realisasi Belanja Modal pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 309.085.493.189 atau setara dengan 77,22% dari anggaran sebesar Rp400.247.412.793.

Hingga berita ini di terbitkan kedua Instansi ini belum dapat di Konfirmasi. Tim Malut terus berupaya mengkonfimasi. (Red)

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.