IKT Pulau Morotai Desak Kasus Rahmayanti Diusut Tuntas, Siap Kawal Proses Hukum

Maluku Utara126 Dilihat
Ketua (IKT) Ikatan Keluarga Tidore Fahmi Abu Kasim (Periode 2026-2030). Foto Source/MD/Sufandy

 

MOROTAI | medianasional.id — Ikatan Keluarga Tidore (IKT) Pulau Morotai menyatakan dukungan terhadap proses penanganan kasus Rahmayanti Dano Kader alias Ama, remaja perempuan 18 tahun asal Desa Loleo, Kecamatan Morotai Jaya, yang diduga di sembunyikan selama sebulan lebih tanpa  sepengetahuan keluarga dan kemudian pihak keluarga menemukanya di Desa Gorua, Kabupaten Halmahera Utara.

Ketua IKT Pulau Morotai periode 2026–2030, Fahmi Abu Kasim, meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Pulau Morotai, untuk menindaklanjuti informasi dan laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Fahmi bersama pengurus IKT saat ditemui medianasional.id di Sekretariat IKT Juanga, Selasa (6/10/2026).

Fahmi mengatakan, IKT tidak ingin mengambil kesimpulan terhadap perkara tersebut. Namun, pihaknya mendorong agar seluruh informasi yang telah disampaikan keluarga segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Prinsipnya kami mendukung proses hukum dan segera ditindaklanjuti,” ujar Fahmi.

Menurutnya, pengawalan tersebut dilakukan agar setiap informasi maupun dugaan yang disampaikan kepada kepolisian dapat diproses sesuai mekanisme hukum dan tidak berhenti tanpa kejelasan.

“Katong dari IKT siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Fahmi menyebut, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak keluarga, Rahmayanti ditemukan pada 6 September 2026 di sekitar rumah dinas Lapas di Desa Gorua, Kabupaten Halmahera Utara.

Ia juga menyampaikan adanya informasi dari keluarga mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perjalanan Rahmayanti sebelum ditemukan. Salah satu informasi yang disebutkan adalah dugaan bahwa seorang kepala sekolah SMK mengetahui keberadaan Rahmayanti.

Namun, Fahmi menegaskan informasi tersebut masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, IKT menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Fahmi dari keluarga, Rahmayanti diduga sempat di pindahkan dari sejumlah lokasi yang berbeda sebelum akhirnya ditemukan pihak keluarga di Gorua.

Fahmi juga memaparkan kronologi awal yang diterimanya dari pihak keluarga. Menurut informasi tersebut, Rahmayanti disebut sempat berboncengan sepeda motor bersama seorang pria berinisial JB yang disebut berasal dari Desa Leo-Leo, Pulau Rao.

Perjalanan tersebut, lanjut Fahmi, disebut bermula menuju Wayabula. Dari Wayabula, perjalanan dilanjutkan menggunakan perahu menuju Posi-Posi. Setelah itu, Rahmayanti disebut kembali menggunakan sepeda motor menuju Leo-Leo, sebelum kemudian kembali ke Posi-Posi dan melanjutkan perjalanan menggunakan perahu menuju Pelita.

Terhadap seluruh informasi tersebut, IKT Pulau Morotai menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Fahmi menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului hasil penyelidikan maupun menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku sebelum adanya bukti dan kesimpulan hukum dari aparat berwenang.

“Kita kawal dulu proses hukumnya. Setelah ada perkembangan dan prosesnya berjalan, nanti kita lihat lagi,” kata Fahmi.

Fahmi juga menyampaikan dukungan apabila dalam proses penanganan perkara diperlukan gelar perkara atau langkah hukum lainnya untuk memperjelas duduk persoalan dan memastikan setiap informasi yang muncul dapat diuji secara objektif.

IKT Pulau Morotai, kata Fahmi, akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dan berharap kepolisian dapat memberikan kejelasan berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti-bukti yang ditemukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses