Kapolda Malut Perintahkan Kapolres Cegah Karhutla, Pelaku Pembakaran Terancam Ditindak Tegas

Maluku Utara166 Dilihat
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., (Foto Istimewah, Humas Polres Morotai)

 


MALUKU UTARA | medianasional.id
— Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., memerintahkan seluruh Kapolres jajaran meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran di wilayah Maluku Utara. Sabtu (10/10/2026)

Informasi tersebut di  diterbitkan Oleh Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara pada 9 Oktober 2026. di dalam informasi tersebut, Kapolda menegaskan, upaya pencegahan Karhutla tidak cukup hanya melalui imbauan dan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut harus dibarengi dengan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Para Kapolres jajaran agar tidak berhenti melakukan pencegahan melalui imbauan kepada masyarakat. Penegakan hukum juga harus dilakukan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang,” tegas Arif Budiman dalam siaran pers Polda Maluku Utara, Jumat (9/10/2026).

Selain menginstruksikan penguatan pencegahan dan penegakan hukum, Kapolda meminta seluruh Kapolres memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Koordinasi lintas sektor tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi kebakaran, mempercepat penanganan apabila terjadi Karhutla, serta mencegah api meluas dan menimbulkan dampak lebih besar bagi masyarakat maupun lingkungan.

Kapolda juga menekankan agar seluruh kegiatan pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum yang dilaksanakan di wilayah masing-masing dilaporkan secara berjenjang. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan upaya penanggulangan Karhutla.

Melalui langkah terpadu tersebut, Polda Maluku Utara berkomitmen meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan serta mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Maluku Utara.

Polda Maluku Utara turut menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat, agar potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses