
MALUKU UTARA | medianasional.id — Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan mendesak Presiden Prabowo Subianto agar tidak hanya meresmikan proyek hilirisasi nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara, tetapi juga mendengarkan langsung keluhan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan dan industri.
Desakan tersebut di sampaikan oleh Koalisi Indonesia Timur Kepada Wartawan Pada Jumat (9/10/2026)Melalui Siaran Pers SAVE HALMAHERA.
Koalisi meminta Presiden mengunjungi kampung-kampung, kawasan pesisir, sungai, perkebunan, serta wilayah adat di sekitar Weda untuk melihat kondisi ruang hidup masyarakat. Nelayan, petani, perempuan, pekerja, dan masyarakat adat dinilai harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan mengenai masa depan kawasan industri tersebut.
Desakan ini muncul setelah pemerintah mengumumkan peluncuran proyek hilirisasi di IWIP pada 8 Oktober 2026 dengan nilai investasi sekitar US$10,2 miliar atau setara Rp180 triliun. Agenda tersebut mencakup pengoperasian komersial empat proyek industri, dimulainya pembangunan tujuh proyek baru, serta ekspor perdana baterai kendaraan listrik.
Koordinator Koalisi Indonesia Timur, Muhammad Al Amien, menilai besarnya nilai investasi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan. Menurutnya, pemerintah juga harus mempertanggungjawabkan dampak sosial dan ekologis yang ditanggung masyarakat di sekitar kawasan industri.
“Hilirisasi tidak menyejahterakan rakyat. Buktinya terlihat jelas, masih banyak keluarga kesulitan memperoleh air bersih, nelayan kehilangan penghasilan, petani kehilangan kebun, dan masyarakat adat tersingkir dari tanahnya sendiri,” tegas Muhammad Al Amien.
Ia meminta pemerintah menghitung dan mengumumkan seluruh kerugian yang dialami warga serta memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak kegiatan industri. Menurutnya, investasi dalam jumlah besar tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Koalisi juga menyoroti prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan. Prinsip tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat terdampak memperoleh informasi yang memadai, memiliki kesempatan menyampaikan pendapat, dan dapat menentukan sikap secara bebas terhadap rencana yang memengaruhi wilayah serta kehidupan mereka.
Nelayan, Kesehatan Warga, dan Kerusakan Hutan Jadi Perhatian
Dalam laporan Nickel Unearthed yang diterbitkan Climate Rights International pada Januari 2024, terdapat kesaksian Max Sigoro, nelayan Sawai dari Gemaf, mengenai penurunan hasil tangkapan, kondisi perairan di sekitar kawasan industri yang dinilai kotor, serta kebutuhan melaut lebih jauh dengan biaya dan risiko yang meningkat.
Koalisi menilai kesaksian tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan dialog langsung antara pemerintah dengan masyarakat pesisir.
Persoalan kesehatan juga menjadi perhatian. Pemberitaan Lensahalmahera pada 23 September 2026, yang mengutip data UPTD Puskesmas Lelilef Waibulan, mencatat 813 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Meski angka tersebut belum membuktikan bahwa kasus ISPA disebabkan oleh aktivitas industri, koalisi menilai pemerintah perlu memperkuat pemeriksaan kesehatan masyarakat, pemantauan kualitas udara, dan penelusuran berbagai faktor risiko lingkungan.
Selain itu, penelitian Nexus3 yang diterbitkan pada 2025 terhadap 46 responden di Gemaf dan Lelilef menemukan 22 orang memiliki kadar merkuri dalam darah di atas nilai rujukan 9 mikrogram per liter yang digunakan peneliti, sedangkan 15 orang memiliki kadar arsenik di atas 12 mikrogram per liter.
Temuan tersebut terbatas pada kelompok responden yang diperiksa dan tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh penduduk Weda. Namun, koalisi menilai hasil penelitian itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang lebih luas, penelusuran sumber paparan, serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Kerusakan hutan juga menjadi persoalan yang disorot. Analisis Climate Rights International bersama peneliti University of California, Berkeley, dalam laporan Januari 2024 mengidentifikasi kehilangan sekitar 5.331 hektare hutan di dalam 31 konsesi pertambangan nikel yang dianalisis di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Angka tersebut mencakup sejumlah konsesi sehingga tidak dapat seluruhnya dikaitkan dengan satu perusahaan. Meski demikian, koalisi menilai temuan itu memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap dampak kumulatif aktivitas pertambangan di seluruh bentang alam.
Catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang dipublikasikan pada 11 Juli 2025 juga menyebut sekitar 3.099 hektare lahan telah dibuka untuk kegiatan pertambangan PT Weda Bay Nickel hingga 2024.
Kementerian turut mengidentifikasi sekitar 2.791 hektare area dengan kapasitas retensi air rendah yang membutuhkan penguatan drainase dan penutup lahan. Kedua angka tersebut mengukur aspek berbeda dan tidak dapat dijumlahkan. Koalisi meminta pemerintah memastikan rekomendasi rehabilitasi ditindaklanjuti dan hasilnya dapat diakses publik.
Limbah Industri dan Ketergantungan Batu Bara
Koalisi turut menyoroti pengelolaan limbah industri di kawasan IWIP. Dalam keterangan pada 12 Juli 2025, KLH/BPLH menyebut PT Huafei Nickel Cobalt menghasilkan limbah tailing yang dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan volume lebih dari 3,4 juta ton per tahun.
Lokasi penampungan limbah yang berdekatan dengan drainase permukaan dinilai berisiko menimbulkan limpasan apabila tidak dikelola dengan baik. Temuan tersebut merupakan peringatan mengenai potensi risiko, bukan bukti bahwa seluruh limbah telah masuk ke laut.
Karena itu, koalisi meminta pemerintah membuka hasil pemantauan, perkembangan perbaikan, dan langkah pengendalian risiko lingkungan kepada masyarakat.
Persoalan lainnya adalah ketergantungan kawasan industri terhadap batu bara. Data Global Energy Monitor yang diakses pada 8 Oktober 2026 mencatat 14 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara beroperasi di kompleks Weda Bay dengan kapasitas total 4.540 megawatt.
Menurut koalisi, penggunaan batu bara dalam skala besar perlu diperhitungkan dalam penilaian dampak lingkungan industri yang memproduksi bahan dan komponen untuk kendaraan listrik. Transisi energi, kata mereka, seharusnya tidak hanya dilihat dari produk akhirnya, tetapi juga dari sumber energi yang digunakan dalam proses produksi.
Koalisi juga menyoroti konflik penguasaan tanah dan kebebasan masyarakat menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pertambangan. Pemanggilan 14 warga Sagea–Kiya melalui surat kepolisian tertanggal 9 Februari 2026 terkait dugaan mengganggu kegiatan pertambangan dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah.
Koalisi menilai proses tersebut berisiko menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat yang berupaya mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya. Mereka meminta Presiden memastikan aparat melindungi hak warga, memeriksa dugaan kriminalisasi secara terbuka, dan tidak menjadikan kepentingan investasi sebagai alasan untuk membatasi partisipasi publik.
Di sisi lain, IWIP dan Weda Bay Nickel telah mengumumkan pembangunan fasilitas penyediaan air bersih untuk Desa Lelilef Sawai dan Lelilef Waibulan pada 2026. Koalisi meminta pemerintah memverifikasi pelaksanaan program tersebut, termasuk mutu air, keterjangkauan layanan, dan jumlah keluarga yang benar-benar memperoleh manfaat.
Enam Tuntutan kepada Presiden Prabowo
Atas berbagai persoalan tersebut, Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan menyampaikan enam tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pertama, Presiden diminta menemui masyarakat terdampak dan meninjau langsung kerusakan lingkungan bersama warga, dengan melibatkan nelayan, petani, perempuan, pekerja, serta perwakilan masyarakat adat yang dipilih oleh komunitasnya sendiri tanpa intimidasi.
Kedua, koalisi mendesak dilakukannya audit independen terhadap dampak kumulatif pertambangan dan industri di Weda. Audit tersebut harus mencakup kondisi hutan, daerah aliran sungai, air tanah, pesisir, laut, emisi pembangkit, limbah industri, kesehatan masyarakat, serta konflik penguasaan tanah. Hasil audit dan tindak lanjut pengawasan sebelumnya diminta dibuka kepada publik.
Ketiga, pemerintah diminta menghentikan ekspansi industri nikel yang berpotensi menambah tekanan ekologis sampai kelayakannya dapat dibuktikan. Evaluasi harus mencakup pembukaan hutan, kebutuhan air, kapasitas pengelolaan limbah, dan persetujuan masyarakat terdampak. Koalisi juga meminta penghentian penambahan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara untuk kawasan industri.
Keempat, perusahaan harus bertanggung jawab membiayai pemulihan lingkungan dan kehidupan masyarakat, termasuk rehabilitasi lahan, pemulihan sumber air dan pesisir, pelayanan kesehatan, serta pemulihan penghidupan warga. Kewajiban, pembiayaan, dan tenggat pelaksanaannya harus ditetapkan secara jelas.
Kelima, pemerintah diminta melindungi wilayah adat, wilayah kelola masyarakat, dan kebebasan warga dalam mempertahankan ruang hidup. Penyelesaian konflik tanah harus dilakukan secara terbuka dengan menghormati persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
Keenam, koalisi mendesak peralihan energi yang melindungi pekerja dan masyarakat melalui penyusunan jadwal pengurangan ketergantungan terhadap batu bara, pengembangan energi terbarukan dengan perlindungan sosial dan ekologis, serta dukungan terhadap pemulihan ekonomi perikanan, pertanian, dan usaha masyarakat.
Koalisi meminta Presiden menetapkan penanggung jawab dan tenggat pelaksanaan atas setiap langkah tersebut agar masyarakat dapat mengetahui pihak yang menangani pengaduan, jadwal pemeriksaan, serta perkembangan pemulihan.
“Pak Presiden, datanglah ke kampung-kampung di sekitar Weda. Dengarkan warga yang kehilangan akses ke kebun dan perairan, periksa sumber air mereka, dan lihat perubahan bentang hutan yang menopang kehidupan mereka,” demikian seruan koalisi.
Koalisi menegaskan bahwa warga Weda berhak hidup sehat, mempertahankan tanah, dan menentukan masa depan kampungnya. Mereka meminta agar pembangunan industri dan transisi energi benar-benar menjamin hak masyarakat serta tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan. (*)
