Ketwil dan Sekwil PAN Malut Tabrak AD/RT, Ini Penolakan Ketua DPD PAN Halsel

Maluku Utara92 Dilihat
Ketua DPD PAN Halsel Nahrawi Rabbul

Ternate, medianasional.id – Dalam pelaksanaan musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) oleh Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Utara (Malut), menuai kontro versi oleh Ketua DPD PAN Halsel Nahrawi Rabbul. Pasalnya keputusan atas pemberhetian dan pengangkatan ketua DPD PAN Halsel oleh Ketua Wilayah (Ketwil) PAN Malut Madjid Husen dan sekertaris wilayah (Sekwil) Pan Malut Jamrud yang nyatanya tidak sesuai aturan dalam AD/RT PAN.

Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua DPD PAN Halsel Nahrawi Rabbul saat di temui media ini usai pelaksanaan Musdalub, yang dilaksanakan tepatnya di ruang rapat Hotel Batik Ternate, Jumat (27/12/2019).

Selain ketua DPD PAN Halsel, ada beberapa ketua DPD lainnya dan pengurus yang menolak hasil Musdalub. Hal ini karena di nilai keputusan ketwil tidak sesuai AD/RT, dengan memilih atau mengangkat seseorang yang bukan kader PAN, bahkan tidak pernah terlibat dalam struktur partai, tingkat kecamatan maupun daerah, kemudian diangkat menjadi Ketua DPD PAN Daerah.

Dikatakan Nahrawi, Sekwil PAN juga memberhentikan Ketua DPD PAN yang berada di lima daerah dan mengangkat Ketua DPD diluar dari AD/RT.

“ Demi keutuhan Partai, kami akan terus memperjuangkan karena langkah yang kami lakukan sesuai amanat Ad/Art partai PAN,”tegasnya.

Atas masalah ini, Ketua DPD PAN Halsel dan Ketua DPD Lainnya serta Jajaran akan menyampaikan masalah ini ke pihak DPP PAN, dalam hal ini ke majelis penyelesaian sengketa DPP PAN. Sebagai lembaga yang punya Kewenangan atas berbagai laporan untuk pengkajian masalah Partai.

“Kami akan tetap tindak lanjuti ke DPP PAN, karena terdapat poin dalam AD/ART Partai yang keliru diberlakukan oleh Ketwil PAN dan Sekwil PAN Malut,” Tutupnya.Asbar (Bhasten)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.