Kanwil Kemenkumham Malut Gelar Sosialisasi Kewarganegaraan

Maluku Utara69 Dilihat

Ternate, medianasional.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara, menggelar sosialisasi Kewarganegaraan di Kota Ternate, dengan tema pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Berdasarkan amatan mediansional.id sebagai peserta sebanyak 50 orang terdiri dari Instansi Terkait Kota Ternate, Se-camat Kota Ternate, se-Lurah Kota Ternate dan Lembaga Swadaya Masyarakat Kota Ternate serta seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Malut bertempat di Safirna Transito Hotel JL Anggrek Kel. Kota Baru Kota Ternate.

Kepala Kanwil Kemenkumham Malut Nofli Melalui kepala Devisi Pemasyarakatan Muji Rahardjo Drajat Santoso dalam semabutanya sekaligus sebagai pembuka acara mengatakan keguatan ini penting bagi Pemahaman Masyarakat Terhadap Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara adalah setiap masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, Hak dan Kewajiban yang sama.

Lanjutnya, dimana setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi (statless) atau tidak memiliki kewarganegaraan. Sehingga pada saat yang bersamaan, setiap Negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antar Negara negara untuk menghindari status kewarganegaraan tersebut.

Hal ini dikarenakan dalam suatu Negara terdapat sejumlah orang yang berstatus sebagai penduduk dan sejumlah penduduk yang berstatus bukan sebagai warga negara Orang Asing Di Indonesia diantara sesama warga negara, masih dibedakan lagi antara warga Negara asli dan Warga Negara keturunan asing, Hal ini dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (1) UndangJJndang Dasar 1945 yang berbunyi yang menjadi warga Negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.

Dalam menentukan kewarganegaraan, “seseorang dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Dimana asas ius soli sering disebut dengan asas daerah kelahiran, sedangkan asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang yang bersangkutan,” pungkasny.

Negara imigran, “negara yang sebagian besar warga merupakan kaum pendatang atau cenderung didatangi oleh orang asing, sehingga kecenderungan menggunakan asas sius soli sebagai asas kewarganegaraannya. Dan sebaliknya Negara imigranya itu Negara yang warganya cenderung keluar dari Negara, maka kecenderungannya lebih menggunakan asas ius sanguinis,” tutur Muji.

“Penentuan asas kewarganegaraan yang berbeda beda oleh setiap warga Negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah dengan timbulnya seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan atau yang disebut apatride dan seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap bipatride,” jelasnya.

“Terbentuknya suatu Negara memiliki empat unsure yaitu adanya wilayah, penduduk, pemerintahan yang berdaulat dan pengakuan dari Negara lain. Dan setiap Negara memiliki warga Negara yang merupakan suatu hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya dengan Undang-Undang Dasar negaranya sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, sehingga Negara memiliki kewajiban melindungi warga negaranya sesuai dengan konstitusi, demikian juga warga Negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya”, sambungnya.

Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur tentang status warga Negara seseorang baik cara mendapatkan status kewarganegaraan maupun hilangnya status seseorang.

“Oleh karena itu sosialisasi ini dilaksanakan, untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang status kewarganegaraannya temasuk dalam ASEAN COMMUNlTY (Masyarakat Asean / masyarakat Ekonomi Asean), pada saat ini terjadi pasar bebas Asean, warga Negara asing terutama Negara Asean akan bebas masuk ke Indonesia, warga Negara Indonesia akan bebas masuk dan bekerja di Negara-negara Asean Dengan begitu lalu lintas keimigrasian akan ramai nantinya, oleh karena itu kita harus mempersiapkan diri terutama jati diri kita sebagai warga Negara Indonesia yang berbudi luhur, gotong royong, ramah tamah dan santun agar tidak tertelan oleh arus globalisasi terutama dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean”, tegasnya.

Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Anita Safitri Selaku Ketua Panitia saat di konfrimasi sejumlah awak media mengatakan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan yang di laksanakan oleh Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Maluku Utara Tahun 2018.

Adapun Dasar Pelaksanaan Kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.01.HL.03.01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Kewarganegaraan RI, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.02.HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara RI, untuk memberikan pemahaman terhadap esensi kebijakan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dan Peraturan-Peraturan lain yang terkait dengan Kewarganegaraan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman jasa hukum kewarganegaraan kepada masyarakat yang berkepentingan dalam pembangunan nasional dan untuk perkembangan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan global yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga Negara”, jelas Nita.

“Sosialisai ini juga untuk mencapai visi dan misi kemudahan dan kecepatan akses informasi hukum yang lengkap dan akurat”, tutupnya.

Reporter : Safrin Samsudin

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.