Bermain Narkoba, Ibu Muda Asal Pringsewu Ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran

Lampung, Pesawaran132 Dilihat
LY (20), diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran
Pesawaran, Medianasional.id – Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan ibu muda berinisial LY (20) warga RT 006/RW 002 Pekon Pare Rejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Sabtu (22/9).Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan sebelumnya. “Kalau penangkapan tersangka LY berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-507/IX/2018/Pld Lpg/Res Psw Tanggal 21 September 2018. Dan, ia merupakan hasil pengembangan kasus yang sama sebelumnya,” kata dia.

Kemudian tersangka LY dianggap menyalahi Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman Sub setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Selain itu, petugas juga telah memeriksa dua orang saksi pada kasus tersebut. Keduanya adalah saksi Aprian Marthdinata (31) dan saksi Herri Nababan (22) warga Asrama Polisi Polres Pesawaran.

Tidak hanya itu dia mengungkapkan, petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka LY berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah hp nokia berwarna putih yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Kemudian selain itu, untuk mempermudah pemeriksaan oleh penyidik maka tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pesawaran.

“Selanjutnya tersangka LY dan barang bukti dibawa keruang riksa Satresnarkoba Polres Pesawaran. Kepada tersangka LY, penyidik akan mengenakan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kalau ancaman hukumannya jelas diatas lima tahun penjara,” tegas dia.

Rilis       : Samuel
Editor    : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.