
MOROTAI | medianasional.id — Rahmayanti Danokader alias Ama, remaja perempuan 18 tahun asal Desa Loleo, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, yang sebelumnya meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan keluarga pada 29 Juli 2026, kini telah ditemukan oleh keluarga di Desa Gorua, Kabupaten Halmahera Utara, pada 6 September 2026.
Informasi yang dihimpun medianasional.id, kepada pihak keluarga perempuan, Dedi Danokader pada Rabu (30/9/2026), menyebutkan Rahmayanti ditemukan di sekitar rumah dinas Lapas di Desa Gorua. Pihak keluarga menduga selama berada di luar rumah selama 38 hari, terdapat pihak lain yang mengetahui dan menyembunyikan keberadaan remaja tersebut.
Dedi Danokader, perwakilan keluarga, mengatakan dugaan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan yang diperoleh keluarga setelah Rahmayanti ditemukan. Menurutnya, informasi tersebut juga telah disampaikan kepada penyidik Polres Pulau Morotai untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Semua keterangan sudah disampaikan kepada pihak penyidik dan nantinya akan dituangkan dalam BAP,” ujar Dedi saat ditemui medianasional.id.
Menurut Dedi, sebelum ditemukan di desa Gorua, namun Rahmayanti sempat di sembunyikan dari desa yang berbeda. Dedi menyebut dari kejadian tersebut bermula, Rahmayanti berboncengan dengan motor bersama seorang Pria berinisial JB, yang disebut berasal dari Desa Leo-Leo, Pulau Rao.
Keduanya disebut awalnya menuju Wayabula, kemudian menggunakan perahu menuju Posi-Posi. Dari Posi-Posi, perjalanan dilanjutkan menggunakan sepeda motor menuju Leo-Leo. Setelah itu, keduanya disebut kembali lagi ke Posi-Posi dan menggunakan perahu menuju Pelita.
Dari Pelita, menurut Dedi, Rahmayanti kemudian dijemput menggunakan mobil pickup menuju Tanjung Niara, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Dedi mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, Rahmayanti berada di Desa Tanjung Niara selama 20 hari. Setelah itu, menurut keluarga, Rahmayanti berupaya mencari jalan untuk kembali ke rumah.
Keluarga juga menyebut terdapat sejumlah pihak yang diduga mengetahui keberadaan Rahmayanti selama meningalkan rumah. Salah satu nama yang disebut pihak Keluarga Dedi adalah kepala sekolah SMK Kristen di Desa Pangeo berinisial YB.
Namun, Dedi menegaskan informasi mengenai pihak-pihak yang disebut telah disampaikan kepada penyidik dan akan di pangil dan didalami melalui proses penyelidikan.
Disebut Pernah Terjadi Sebelumnya
Dedi mengatakan kejadian tersebut menurut pihak keluarga bukan merupakan peristiwa pertama. Ia menyebut Rahmayanti sebelumnya beberapa kali diketahui meninggalkan rumah dan pernah ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk Daruba dan wilayah Tobelo.
Menurut Dedi, Upaya dugaan membawa kabur tersebut sebelumnya telah terjadi sebanyak empat kali. Namun, kejadian-kejadian sebelumnya disebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami sebelumnya sudah menyelesaikan secara kekeluargaan dan membuat pernyataan bersama agar pihak-pihak yang terlibat tidak saling mengganggu,” kata Dedi.
Dedi juga menyebut dirinya pernah menjemput Rahmayanti di wilayah Tobelo dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian di Halmahera Utara. Namun, mengenai waktu dan rangkaian kejadian sebelumnya, dedi telah menyampaikan kepada penyidik untuk pendalaman lebih lanjut.
Bermula dari Kedatangan Seorang Laki-Laki
Terkait kejadian terbaru, Dedi mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika seorang laki-laki yang disebut sebagai pacar Rahmayanti datang ke rumah pada tanggal 28 Juli 2026 Malam.
Menurut keterangan keluarga, Laki-laki tersebut menyampaikan keinginannya untuk menikahi Rahmayanti. keluarga kemudian meminta yang bersangkutan menunggu. Setelah itu Orang tua Rahmayanti segera pergi menemui pihak keluarga laki-laki tersebut karena akan dilakukan pembicaraan bersama sejumlah anggota keluarga Rahmayanti.
Namun , ketika pihak keluarga Rahmayanti kembali, Laki-laki tersebut disebut telah pulang ke rumahnya.
Dedi kemudian mengatakan pada keesokan harinya Rahmayanti menerima pesan WhatsApp dari salasatu teman perempuanya untuk menjemput laki-laki tersebut yang meminta agar dirinya dijemput di wilayah Desa Towara.
Menurut Dedi, Rahmayanti kemudian berangkat untuk menjemput laki-laki tersebut. Tetapi Rahmayanti diam-diam pergi tanpa sepengetahuan Orang tuanya.
“Dia lari sampai sore, kemudian malam sampai subuh. Setelah itu menurut keterangan yang kami terima, dia dipindahkan ke tempat lain dan berpindah-pindah. Keterangan itu sudah kami sampaikan kepada penyidik,” kata Dedi.
Dilaporkan ke Polres Pulau Morotai
Penanganan perkara tersebut tercantum dalam Surat Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara Nomor B/1150/VIII/2026/Reskrim tertanggal 23 September 2026 yang dikeluarkan Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Morotai.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik Satreskrim Unit I sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dalam surat disebut sebagai “membawa kabur anak orang”. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 29 Juli 2026 di Desa Loleo, Kecamatan Morotai Jaya.
Menurut dedi Perkara tersebut bermula dari laporan pihak keluarga ke Polres Pulau Morotai pada 4 Agustus 2026.
Sebagai bagian dari proses untuk memenuhi surat Undagan Wawancara klarifikasi pihak keluarga pelapor, termasuk Rahmayanti Danokader, bersama anggota keluarganya mendatangi Polres Pulau Morotai pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIT untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Polres Pulau Morotai.
Pihak keluarga berharap seluruh informasi yang muncul dalam proses klarifikasi, termasuk keterangan Rahmayanti, saksi, maupun pihak-pihak yang disebut mengetahui keberadaannya, dapat ditelusuri secara objektif oleh penyidik polres pulau morotai.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai dugaan keterlibatan atau sepengetahuan pihak-pihak yang disebut masih merupakan klaim dari pihak keluarga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. medianasional.id masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut serta Polres Pulau Morotai untuk memperoleh penjelasan dari sisi lain.
