
Muhammad Umar Ali. (Foto: Istimewah/mir)
MOROTAI | medianasional.id — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai meniadakan pembelajaran tatap muka bagi siswa PAUD,TK, SD, dan SMP selama enam hari, mulai Senin (5/10/2026) hingga Sabtu (10/10/2026). Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi Karhutlah yang mengakibatkan terjadinya kabut dan asap yang berdampak terhadap kualitas udara. Senin (05/10/2026)
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 000.1.5/112/SETDA-PM/2026 tertanggal 2 Oktober 2026, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Morotai menyebut kebijakan peniadaan pembelajaran tatap muka dilakukan sebagai langkah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari dampak kondisi kabut dan asap yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak bersifat mutlak. Pemkab Morotai membuka ruang evaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan masyarakat.
Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali mengatakan, masa peniadaan pembelajaran tatap muka dapat diperpendek apabila kondisi kabut/asap membaik dan situasi dinilai sudah aman bagi aktivitas sekolah.
“Surat kita lima hari, paling tidak sampai hari Sabtu. Tetapi kita menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” kata Umar Ali saat diwawancarai usai memimpin apel pagi di halaman Kantor Pemerintah Terpadu, Senin (5/10/2026).
Ia bahkan menyebut pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan lebih cepat apabila kondisi memungkinkan.
“Kalau situasi dan kondisi bisa teratasi, besok bisa masuk. Jadi tidak harus sekian hari, kita mengikuti kondisi,” ujarnya.
Pembelajaran Tetap Berjalan
Meskipun pembelajaran tatap muka ditiadakan, kebijakan tersebut tidak menghentikan proses pendidikan. Masing-masing satuan pendidikan diminta tetap memberikan layanan pembelajaran sesuai kondisi dan kemampuan sekolah, termasuk melalui pembelajaran dari rumah apabila memungkinkan.
Pendidik dan tenaga kependidikan juga tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan.
Sekolah juga diwajibkan menyampaikan informasi kepada orang tua atau wali peserta didik serta memastikan seluruh warga sekolah memperoleh informasi yang jelas mengenai kebijakan tersebut.
Umar menjelaskan, kebijakan peniadaan pembelajaran tatap muka tersebut berlaku bagi jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, yakni PAUD/TK, SD, dan SMP.
Dapat Diperpanjang atau Diperpendek
Dalam surat edaran, Pemkab Morotai menegaskan bahwa ketentuan tersebut dapat dievaluasi, diperpanjang, diperpendek, atau disesuaikan berdasarkan perkembangan kualitas udara, kondisi kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan instansi terkait.
Setiap perubahan kebijakan akan disampaikan melalui pemberitahuan resmi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selama kondisi kabut/asap masih berpotensi mengganggu kualitas udara, pihak sekolah diminta menginstruksikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan masker dengan benar dan konsisten, terutama saat berada di luar rumah atau di lingkungan yang masih terpapar kabut/asap.
Peserta didik juga diminta mengurangi aktivitas di luar rumah. Apabila terdapat warga sekolah yang mengalami keluhan kesehatan akibat paparan kabut/asap, pihak sekolah diminta segera mengarahkan yang bersangkutan untuk mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan terdekat.
Selain itu, sekolah diminta melakukan pemantauan terhadap kondisi peserta didik dan lingkungan sekolah serta melaporkan kondisi penting yang membutuhkan penanganan lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai.
Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, para camat, hingga kepala desa se-Kabupaten Pulau Morotai.
