Kameja Putih Dipersoalkan DPRD Morotai, Sekwan DPRD dan BK Ada apa ?

Maluku Utara757 Dilihat
Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Sekaligus ketua FRAKSI DPW PSI Erwin Sutanto. Hendak di Usir Paksa dari Ruagan DPRD. (Foto Istimewa)

 

MOROTAI | medianasional.id — Wakil Ketua II Fraksi DPW PSI DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Erwin Sutanto, memberikan penjelasan terkait sikap protesnya dalam rapat paripurna yang berlangsung di kantor DPRD Morotai Provinsi Maluku Utara pada  Selasa (29/9/2026).

Usai meninggalkan ruang paripurna di lantai dua Gedung DPRD Morotai, Ia menjelaskan persoalan internal lembaga yang menurutnya menjadi salah satu alasan dirinya menyampaikan protes.

“Kalau berbicara etika, memang seperti itu. Itu sebagai bentuk protes saya kepada lembaga DPR, terutama internal,” kata Erwin.

Erwin mengatakan, sejak dilantik sebagai anggota DPRD, dirinya berupaya tidak menggunakan anggaran daerah untuk kebutuhan yang menurutnya masih dapat dipenuhi secara pribadi.

Ia mencontohkan pakaian yang digunakan saat pelantikan. Menurutnya, ketika itu ia tidak menggunakan pakaian yang disiapkan melalui anggaran karena masih memiliki jas yang dinilai layak digunakan.

“Saya tidak pernah ingin menggunakan uang rakyat untuk hal-hal yang tidak semestinya,” ujarnya.

Menurut Erwin, pada 2025 dirinya juga tidak menggunakan fasilitas pakaian dinas yang telah dianggarkan. Namun, pada 2026 ia mengaku membutuhkan pakaian adat, PDH, dan PSR karena belum memiliki pakaian tersebut.

Erwin mengaku telah berkonsultasi dengan Sekretaris DPRD dan Ketua DPRD terkait mekanisme pengadaan pakaian dinas. Ia menyebut mendapat informasi bahwa pakaian dapat dibuat secara mandiri dan biaya yang telah dikeluarkan dapat diganti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Karena memang saya tidak memiliki baju adat, PSR dan PDH, makanya waktu itu disarankan untuk dijahit,” katanya.

Erwin kemudian mengaku membuat pakaian tersebut secara mandiri. Menurutnya, pihak ketiga yang menangani pengadaan pakaian dinas juga menyampaikan bahwa biaya yang telah dikeluarkan dapat diganti dengan menyerahkan nota dan dokumentasi pakaian. Ia membantah apabila biaya pembuatan pakaian tersebut disebut melebihi pagu anggaran.

“Tidak. Malah di bawah pagu anggaran,” tegasnya.

Erwin menyebut pagu pengadaan pakaian dinas yang diketahuinya berada di kisaran Rp140 juta. Sementara realisasi yang disampaikan kepadanya berada di kisaran Rp80 juta hingga Rp90 juta setelah memperhitungkan pajak.

Namun, persoalan kemudian muncul karena penggantian biaya pakaian yang telah dibuatnya, menurut Erwin, tak kunjung diterima.

Ia mengaku telah menunggu lebih dari enam bulan dan beberapa kali mendapatkan janji bahwa pembayaran akan segera dilakukan.

“Saya sudah enam bulan lebih dijanjikan. Saya sudah konfirmasi Pak Sekwan, Ketua DPR, Ketua BK. Secara internal mereka bilang gampang, gampang, gampang, tapi tidak ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Erwin juga mempertanyakan mengapa sejak awal dirinya tidak diberitahukan apabila pakaian dinas harus dibuat melalui pihak tertentu.

“Kalau memang kemarin BK bilang harus jahit di sini, kenapa pada waktu saat itu tidak diinfokan kalau harus jahit di sini?” katanya.

Menurut Erwin, apabila ketentuan tersebut telah disampaikan sejak awal, dirinya mengaku akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan.

“Kalau memang suruh jahit di sini, ya saya ikut jahit. Tapi pembicaraannya itu tidak,” ujarnya. Erwin Tinggalkan Ruang Paripurna

Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari situasi yang berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Morotai. Erwin akhirnya meninggalkan ruang sidang yang berada di lantai dua Gedung DPRD Morotai.

setelah keluar dari ruang paripurna, Erwin berada di luar ruangan bersama dua anggota fraksi lainnya, M. Rivai Malase dan Sherly Djaena.

Ketiganya terlihat meninggalkan ruang paripurna setelah rangkaian kejadian yang berlangsung dalam rapat tersebut. Erwin kemudian memberikan keterangan mengenai alasan dan sikapnya dalam persoalan tersebut.

Ia juga mempertanyakan dasar aturan yang digunakan hingga dirinya diminta meninggalkan ruang sidang.

“Kalau kira-kira alasan untuk dikeluarkan, apakah itu memenuhi kriteria atau aturan yang berlaku?” ujar Erwin.

Hingga berita ini diterbitkan, medianasional.id masih berupaya memperoleh penjelasan dari DPRD Morotai, termasuk Sekretariat DPRD (Sekwan) dan Badan Kehormatan, (BK) terkait mekanisme pengadaan pakaian dinas, proses penggantian biaya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses