
MOROTAI | medianasional.id — Kuasa hukum Kepala Desa Cio Maleo-Leo, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Fikri Cando S.H, menyampaikan kronologi berbeda terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Cio Maleo-Leo Hopni Tebi, dengan salah seorang Warganya Tinu Wowa yang terjadi pada tanggal 23 Agustus Malam di kantor Desa.
Fikri Cando S.H. dari Law Office Ketika di temui medianasional.id Pada Rabu (31/09/2026) mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, perkara tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Tinu Wowa salasatu warga, terhadap Kepala Desa Cio Maleo-Leo, Hopni Tebi.
“Kasus yang terjadi di Desa Cio Maleo-Leo itu awalnya adalah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara Tinu Wowa kepada Kepala Desa Cio Maleo-Leo, dalam hal ini pribadi saudara Hopni Tebi,” ujar Fikri saat memberikan keterangan.
Menurutnya, setelah kejadian tersebut, Kepala Desa Hopni Tebi kemudian meminta Linmas untuk mengamankan Tinu Wowa. Langkah tersebut, kata Fikri, dilakukan karena Hopni Tebi telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Morotai Selatan Barat.
Fikri juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang sebelumnya beredar di media sosial maupun pemberitaan mengenai alasan Tinu Wowa mendatangi Kepala Desa. Dalam informasi tersebut, Tinu Wowa disebut datang untuk menegur kepala desa yang sedang berkaraoke Lagu Rohani pada malam hari karena dinilai mengganggu ketenangan warga.
Menurut Fikri, berdasarkan keterangan Hopni Tebi, pada malam kejadian dirinya bersama Sekretaris Desa memang berada di kantor desa untuk menyelesaikan pekerjaan.
“Pak Kades sempat sampaikan ke Pak Sekdes, kalau bisa karena torang ini lagi kerja, jadi dorang berkaraoke lagu rohani,” jelasnya.
Namun, Fikri membantah informasi yang beredar bahwa kegiatan karaoke tersebut dilakukan dengan volume suara keras. Ia menyebut suara dari perangkat yang digunakan saat itu tidak sampai mengganggu lingkungan sekitar.
“Kalau misalkan malam itu mereka berkaraoke dengan volume penuh sebagaimana yang disampaikan, berarti tetangga-tetangga di sekitar sudah tegur. Tetapi waktu kejadian itu tetangga di situ tidak tegur karena volume suara sound juga tidak terlalu meluas,” katanya.
Terkait kondisi Tinu Wowa saat kejadian, Fikri menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, Tinu Wowa (Warga) berada dalam kondisi mabuk. Sementara (Kepala Desa) Hopni Tebi, kata dia, dalam kondisi sadar karena sedang menyelesaikan pekerjaan di kantor desa.
Fikri menyebut kejadian tersebut berlangsung di Kantor Desa Cio Maleo-Leo. Ia mengatakan, berdasarkan keterangan Kepala desa selaku klienya, Tinu Wowa masuk ke kantor desa dan melakukan pemukulan terhadap Hopni Tebi Selaku Kepala Desa.
“Jadi pelaku ini masuk ke Kantor Desa lalu kemudian dia pukul Pak Kades,” ujarnya.
Meski demikian, seluruh dugaan dan kronologi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan kliennya. Kepastian mengenai rangkaian kejadian serta ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
Fikri Cando menegaskan dirinya bersama tiga rekan dari Law Office dan Rekan, yakni Ikram Sibua dan Ihsan Kanaha, bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Desa Hopni Tebi dalam perkara tersebut yang sementara di tangani polres pulau morotai.
