Bandung,Medianasional,id- Kanwil Kemenkum Jabar memiliki peran strategis dalam mengharmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Hal itu dikatakan Asep Sutandar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar saat menerima audensi mahasiswa jurusan ilmu hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung diruang rapat Sahardjo,Selasa(18/11/2025).
Kunjungan mahasiswa UIN bertujuan untuk wawancara terkait Proses dan tantangan pembentukan peraturan perundang -undangan di daerah.
Menurutnya,komitmen Kemenkum Jabar,mendukung peningkatan literasi hukum dan transparansi Proses legislasi bagi kalangan akademis.
Proses ini krusial untuk memastikan tidak ada tumpang tindih serta menjamin kesesuaian norma Raperda dengan peraturan yang lebih tinggi, kewenangan, dan 10 dimensi harmonisasi lainnya.
Dalam diskusi interaktif, mahasiswa mendapatkan pemahaman mengenai dua pendekatan peran Kanwil. “Kami bisa berperan aktif, proaktif memberi fasilitasi, atau pasif, yakni memberikan pendampingan harmonisasi ketika ada permintaan resmi dari pemerintah daerah,” jelas Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang memimpin diskusi.
Para JFT Perancang juga membeberkan berbagai kendala yang kerap dihadapi di lapangan. Tiga isu utama yang sering muncul adalah terkait batas kewenangan Pemda dalam mengatur substansi, adanya isu politis yang memengaruhi pembahasan, serta judul rancangan yang diajukan seringkali belum matang sehingga memperlambat proses.
Lebih lanjut, dibahas pula mekanisme penanganan jika Raperda terlanjur ditetapkan menjadi Perda namun ditemukan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Solusinya dapat berupa rekomendasi pencabutan oleh pemerintah pusat atau Kanwil, atau melalui mekanisme uji materiil ke Mahkamah Agung.
Menutup diskusi, Kemenkum Jabar memetakan tantangan lima tahun ke depan dalam pembentukan regulasi. Tantangan tersebut meliputi penyesuaian regulasi untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045, peningkatan tuntutan kualitas perencanaan regulasi, serta kebutuhan untuk menyaring kecenderungan over-regulation atau tumpukan regulasi yang tidak perlu.






