Menguak Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa Wonokerto Wetan, Potensi Timbulkan Kerugian Negara

Pekalongan1189 Dilihat

 

Pekalongan,medianasional.id
Pengelolaan alokasi anggaran dana desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, menjadi sorotan. Pasalnya beberapa alokasi penganggaran, diduga ada kejanggalan , alokasi tumpang tindih, dan aroma dugaan adanya indikasi Mark Up penganggaran dibeberapa alokasi mencakup; (1). Alokasi Dana Pengembangan Sarana dan Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp. 15.650.000 tahun 2022, (2). Pelatihan Pengelolaan Bumdes Rp.35.750.000 (3) Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengelolaan peternakan, kandang dll) 3 kali penganggaran pada tahun 2022 , dan tahun 2023 alokasinya 2 kali dengan total anggarannya yang terserap Rp.180 259.300. (4). Penguat ketahan pangan tingkat desa ( Lumbung Desa) tahun 2022, dan 2023 total anggaran terserap Rp.156.620.000 (5). Alokasi Anggaran Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian, Penggilingan Padi/Jagung) tahun 2023 dan 2024 total anggaran terserap Rp.224.760.000 (6). Peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga dari tahun 2023 dan 2024 total anggaran yang terserap Rp. 199.901.800

Miris anggaran negara yang dikuncurkan tidak memiliki dampak positif, baik sebagai upaya peningkatan PAD desa, maupun peningkatan kesejahteraan warga masyarakat, justru penganggarannya dinilai tidak mengutamakan efesiensi, serta tidak tepat sasaran pengolahan anggaran.

Besaran anggaran tidak relevan antara kuncuran anggaran dengan peruntukannya. Dilain sisi tumpang tindihnya anggaran dalam satu obyek juga menjadi barometer ketidak efesiennya pengelolaan anggaran.
Yang berindikasinya timbulnya mark up, hingga dugaan fiktif.

Sejumlah pihak menilai terdapat indikasi mark up dan potensi kegiatan fiktif dalam beberapa program yang bersumber dari dana desa. Terlebih penyerapan anggaran untuk BUMdes yang terlihat sangat tidak logis, mengingat bahwa keabsahan secara formal badan hukum BUMDES belum terpenuhi. Namun penganggarannya dan biaya Bimtek Bumdes telah diglontorkan.

Tentunya hal ini menyiratkan sebuah pertanyaan, serta menuai sorotan publik tujuan penganggarannya. Sehingga kuat dugaan kepala desa selaku pembina BUMDES lalai dalam pengawasan, yang berakibat menimbulkan kerugihan keuangan negara dari ketidak efesiennya penggunaan anggaran dana desa.

Berawal dari adanya Informasi yang muncul dari beberapa warga dan pemerhati kebijakan pemerintah, yang mempertanyakan transparansi serta realisasi anggaran tahun berjalan.

Mereka menyebut adanya ketidaksesuaian antara laporan kegiatan dengan kondisi di lapangan. Sejumlah proyek yang dilaporkan selesai, diduga tidak sesuai dengan nilai anggaran yang dicantumkan, atau indikasinya kuat adanya mark up.

Dalam keterangannya salah satu warga menyampaikan mengeluhkan dan mempertanyakan adanya beberapa penganggaran yang hilang lenyap, diantaranya anggaran pembelanjaan kambing. Yang habis tinggal kandangnya dengan kondisi mangkrak.

Lembaga pengiat, dan pemerhati kebijakan pemerintah mendorong aparat penegak hukum melakukan audit lebih mendalam. “Kami hanya ingin anggaran desa digunakan dengan benar dan terbuka, dan jangan sampai juga sesuai informasi warga banyak kejadian bantuan yang mendapatkan hanya orang orang dekat maupun saudara kepala desa. Ini tidak boleh terjadi lagi.

Uang negara bukan milik kepala desa tapi milik warga masyarakat sehingga peruntukan juga harus memberikan dampak positif bagi warga masyarakat, baik untuk pembangunan sarana prasarana umum jalan desa dll, maupun fasilitas pendukung lainnya.

“Tujuannya adalah bagaimana kemudian peruntukannya menyentuh kebutuhan mendasar warga masyarakat, sebagai bentuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan, serta sumber daya manusia di desa. Kalau anggarannya gak dilaksanakan dengan terang sesuai peruntukannya. Laporankan jangan takut, sekarang era digitalisasi, keterbukaan informasi publik, lebih mudah lembaga terkait menampung laporan.

Setiap alokasi anggaran dana desa kalau tidak sesuai apalagi habis, maka menjadi temuan kerugian negara, ini menjadi beban konsekuensi pertanggungjawaban kepala desa,”tegasnya.

Sebelum Nazir Aziz Kepala Desa Wonokerto Wetan menuturkan, pembenaran bahwa keberadaan Bumdes belum memiliki badan hukum, dan saat ini masih berproses pemenuhan legalitasnya.

Saya akui itu, Walaupun belum berbadan hukum, namun kami memiliki usaha yang dijalankan Bumdes dibidang telekomunikasi, WIFI. Serta pengelolahan anggaran juga masuk ke rekening A.N BUMDES,”ungkapnya.

Ia juga mengakui kalau anggaran untuk pembelanjaan kambing yang awalnya sekitar 50 an ekor, saat ini sudah habis, karena sebagai mati, ada juga yang disembelih dan terjual,”terangnya.

Sedangkan kenapa anggaran cukup besar dilain sisi untuk pembelian kambing dan pembuatan kandang juga ada biaya perawatan, alat pencacah pakan, dan pada awal pertama kita memberi gaji kepada yang merawat kambing,”tandasnya. #$10.

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses