Ternate – Kasus tindak pidana korupsi saat ini mulai terbuka di beberapa Dinas di Provinsi Maluku Utara, salah satunya adalah Dinas Perikanan dan kelautan.
Masalah tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan dan pengelolaan dua unit kapal penangkap ikan (Bhilfist) milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan di diduga kelolah langsung oleh Abdullah Assagaf selaku Kepala Dinas DKP Malut.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara saat melaksanakan aksi unjuk rasa di DKP , dan depan kantor Kejati Maluku Utara serta Polda Maluku Utara.
Ketua DPD GPM Malut, Sarto Halek mengatakan, pihaknya hari mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa serta menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dua unit kapal penangkap ikan (Bhilfist) yang di diduga di kelolah oleh Abdullah Assagaf.
” Ini adalah bantuan kelompok nelayan pada tahun 2017, namun tidak diberikan kepada kelompok nelayan, dan dikelolah langsung oleh kepala DKP Malut,” ucapnya, Kamis (26/1/2023).
Menurut dia, sudah seharusnya kapal tersebut diserahkan kepada kelompok nelayan yang berhak mendapatkan, bukan untuk mengelola sendiri.
Olehnya itu dikatakan lanjut, (Red-mengakhiri) perihal tersebut telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan peraturan presiden (Perpres) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sekedar diketahui, masa aksi juga mendesak agar gubernur Maluku Utara segera mencopot kepala DKP Malut.
