RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Akan Dibangun di Hilizoi Kecamatan Gido

Nias203 Dilihat

Nias, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias sampaikan press release terkait pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias, Selasa (24/01/2023).

Adapun pada press release tersebut Pemerintah Kabupaten Nias memaparkan terkait lokasi pembangunan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama.

ADVERTISEMENT

Penentuan lokasi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias di Desa Hilizoi Kecamatan Gido telah mempedomani ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Permenkes Nomor 24 Tahun 2014, halmana bahwa untuk permohonan izin mendirikan Rumah Sakit harus didasarkan pada dokumen Studi Kelayakan: dan selanjutnya dalam lampiran Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Rumah Sakit Kelas D Pratama harus memenuhi persyaratan Studi Kelayakan (Feasibility Study), termasuk kriteria lokasi sarana dan prasarana Rumah Sakit.

Telah dilakukan Penyusunan Studi Kelayakan Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias melalui penilaian Analitycal Hierarchy Process (AHP) dan nilai pembobotan kelayakan lokasi, bahwa lokasi di Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido lebih rendah daripada nilai pembobotan kelayakan lokasi alternatif di Desa Hilizoi Kecamatan Gido. Dengan demikian, lokasi di Desa Hilizoi lebih layak menjadi lokasi Pembangunan RSU Kelas D Pratama.

Berdasarkan hasil Studi Kelayakan (Feasibility Stud) dan surat dari Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 24 Januari 2022, maka lokasi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias disetujui di Desa Hilizoi Kecamatan Gido.

Pengadaan tanah di Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias Tahun 2018 yang semula direncanakan sebagai lokasi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias, tidak didasarkan pada studi kelayakan sebagaimana yang diatur dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2014.

Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias.Pekerjaan Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022, dan (progress pekerjaan pembangunan per tanggal 12 Desember 2022 mencapai 66% dengan pembayaran atas pekerjaan dimaksud hanya sebesar 60%. Oleh karena itu, tidak benar apabila ada informasi yang menyatakan bahwa telah dilakukan pembayaran sebesar 80%.

Penggunaan material dalam pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias telah sesuai dengan standar dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam surat perjanjian (kontrak), dan tidak ada penggunaan bahan material yang tidak sesuai spesifikasi. Konsultan Manajemen Konstruksi, Direksi dan PPK melaksanakan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama.

Keterlambatan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama disebabkan antara lain: cuaca ekstrim, hilangnya kesempatan bekerja pada hari minggu karena adanya larangan bekerja pada hari minggu dan keadaan lain yang dapat memperlambat pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama, halmana bahwa alasan tersebut tergolong dalam keadaan KAHAR.

Addendum waktu telah dilaksanakan mempedomani Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan juga Surat Perjanjian (kontrak).

Mempedomani Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Perjanjian (kontrak), telah dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan, dan penyedia jasa berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan RSU tersebut.

Terkait dengan dokumen UPL dan UKL dan/atau sertifikat AMDAL, dengan ini dijelaskan bahwa untuk RSU Kelas D Pratama tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat AMDAL, tetapi hanya dokumen UPI, dan UKL. Dokumen UPL dan UKL tersebut telah selesai disusun pada Tahun 2023. (FH)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.