Aktivitas PT HPAL Kembali Dilanjutkan

Penandatanaganan kesepakatan

Obi, medinasional.id – Setelah aksi unjuk rasa yang terjadi di kawasan PT Halmahera Persada Lygen (PT HPAL) di Site Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara oleh para karyawan kontraktor pada Hari Senin tanggal 13 April 2020 lalu, telah berakhir kesepakatan damai bersama perusahan, Rabu (15/04/2020) pagi.

Diman kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Wakapolres Halmahera Selatan, Dandim 1509/ Labuha, Danramil Pulau Obi dan Kapolsek Pulau Obi, dan dihadir Asisten I Pemda Halmahera Selatan serta Staf Ahli Pemerintahan Halmahera Selatan.

Sementara tokoh-tokoh desa lingkar tambang yang hadir adalah Kepala Desa Kawasi, Sekretaris Desa Kawasi, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Desa Kawasi. Wakil Bupati Halmahera Selatan juga tiba di lokasi setelah kesepakatan ditandatangani untuk memantau dan memastikan suasana berlangsung kondusif.

Selain itu, berdasarkan rilisnya yang diterima media ini, Dalam Surat Kesepakatan Damai Bersama antara Perusahaan dan Karyawan Kontraktor, disepakati beberapa poin, yang pertama, Seluruh karyawan kontraktor sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan dan harmonisasi serta akan selalu bersinergi dengan Security untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan kerja seluruh area Kontraktor dan area Perusahaan.

Kedua, Seluruh karyawan kontraktor telah sepakat untuk tidak mengulangi lagi tindakan anarkis, vandalis dan merusak fasilitas Perusahaan akan tetapi akan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ke tiga, Seluruh karyawan kontraktor telah sepakat dalam menyikapi permasalahan yang ada akan menyelesaikannya secara baik-baik dan melibatkan atasan langsung (Pengawas, Supervisor ataupun Penanggungjawab) sehingga seluruh permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan lagi permasalahan baru di kemudian hari.

Ke empat, Security dalam melaksanakan pengamanan tetap mengedepankan kenyamanan semua pihak sehingga Security dalam menjalankan tugas, peran dan fungsi pengamanan dapat memberikan perlindungan keamanan kepada semua pihak tanpa memandang karyawan kontraktor ataupun karyawan PT HPAL.

Ke Lima, Seluruh peraturan yang ada di perusahaan dibuat untuk memberikan perlindungan keamanan kepada seluruh karyawan yang ada baik kontraktor ataupun karyawan PT HPAL sehingga seluruh peraturan wajib dipenuhi oleh seluruh karyawan termasuk seluruh perijinan dan akses masuk serta larangan melintas di jalan yang dilarang Perusahaan (jalan tikus). Adapun tujuan Perusahaan melarang karyawan melintas di jalan tikus karena memiliki kerawanan yang dapat membahayakan pengguna jalan tikus seperti kecelakaan patah tulang, tertusuk duri ataupun terjatuh yang mengakibatkan fatality.

Corporate Communication Manager Harita Nickel, Anie Rahmi menjelaskan, Perusahaan memberikan relaksasi bagi karyawan kontraktor non-camp residence untuk keluar Site dan bertemu dengan istri dan keluarga mereka sekali dalam dua minggu. Namun setiap pekerja yang kembali ke Site, harus menjalankan seluruh Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah demi mencegah penyebaran virus Corona, termasuk mengikuti Rapid Test yang disediakan Perusahaan.

Dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat berlangsung dengan sangat kondusif dan dilandasi semangat kekeluargaan. Kesepakatan Damai ini mengakhiri miskomunikasi yang sempat terjadi dan menandai kembali beraktivitasnya PT HPAL seperti biasa. (HM)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.