Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Keberadaan Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Selatan sebagai aparat pengawas internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan menilai kinerja Irbanko Jakarta Selatan belum mencerminkan tugas dan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022.
Kritik tersebut muncul karena berbagai informasi dugaan penyimpangan yang berasal dari pengaduan masyarakat kepada media, setelah melalui proses check and recheck, justru dinilai tidak berujung pada pemeriksaan yang diketahui publik.
“Percuma melapor. Masyarakat menyampaikan informasi kepada media, media turun melakukan verifikasi, mengumpulkan dokumen, meminta konfirmasi kepada pihak terkait, lalu hasilnya disampaikan kepada Irbanko. Tapi sampai hari ini kami tidak melihat hasil pemeriksaannya. Yang terdengar hanya janji. Bagi kami, itu hanya omon-omon,” ujar seorang pemerhati lingkungan.
Media ini mencatat sedikitnya sejumlah persoalan yang telah diverifikasi melalui proses jurnalistik, kemudian diberitakan dan disampaikan kepada Irbanko Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Di antaranya dugaan pelanggaran pembangunan gelanggang padel di Jalan Damai, dugaan pembangunan gelanggang padel dan bangunan usaha bermerek O SAVE di Jalan M. Saidi, dugaan kejanggalan proyek Sudin SDA Jakarta Selatan di Jalan Sakti, dugaan permasalahan pembangunan Skatepark Bintaro, pembangunan TPS/RTF 3R di Pesanggrahan, hingga pembangunan saluran bawah tanah (jacking) Ulujami menuju Kali Pesanggrahan.
Seluruh informasi tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada media. Setelah dilakukan verifikasi lapangan, penelusuran dokumen, serta konfirmasi kepada berbagai pihak, hasil temuan kemudian disampaikan kepada Irbanko Jakarta Selatan agar dilakukan pemeriksaan sesuai tugas dan fungsinya sebagai aparat pengawasan internal pemerintah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, masyarakat mengaku belum mengetahui adanya hasil pemeriksaan, rekomendasi, maupun tindak lanjut yang dipublikasikan kepada masyarakat atas berbagai persoalan tersebut.
Berita terkait: https://www.medianasional.id/pekerjaan-sudin-sda-jaksel-contoh-kasus-mandeknya-dumas-di-irbanko/
Padahal, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022, Inspektorat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fungsi tersebut meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, pemeriksaan, investigasi, serta pemberian rekomendasi atas hasil pengawasan.
Dengan tugas tersebut, warga menilai Irbanko semestinya tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memastikan setiap informasi yang memenuhi unsur dilakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
“Kinerja aparat pengawas tidak diukur dari banyaknya surat yang masuk, tetapi dari berapa banyak persoalan yang berhasil diperiksa dan ditindaklanjuti. Kalau masyarakat tidak pernah mengetahui hasilnya, wajar kalau muncul anggapan bahwa semuanya hanya omon-omon,” kata seorang pemerhati pemerintahan.
Berita terkait: https://www.medianasional.id/irbanko-akan-periksa-padel-jl-damai-pesanggrahan-nirwan-nawawi-turun-tangan/
Sorotan pun mengarah kepada Kepala Irbanko Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi. Sebagai pimpinan pengawasan internal di tingkat kota administrasi, Nirwan dinilai perlu menjelaskan kepada publik mengenai perkembangan penanganan berbagai laporan yang telah disampaikan masyarakat melalui media.
Sejumlah kalangan bahkan menilai sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap kinerja Irbanko Jakarta Selatan apabila berbagai laporan yang telah diverifikasi media dan disampaikan kepada aparat pengawas tidak kunjung menghasilkan tindak lanjut yang dapat diketahui publik.
“Pejabat publik digaji dari uang rakyat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporan yang mereka sampaikan diproses. Publik kini menunggu bukan lagi janji atau klarifikasi, melainkan bukti berupa hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar warga.
Sebelumnya, pada Rabu, 1 Juli 2026, Kepala Irbanko Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, meminta waktu kepada media untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah konfirmasi yang diajukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, tanggapan tersebut belum disampaikan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada Nirwan Nawawi maupun Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan penjelasan serta memaparkan perkembangan penanganan berbagai laporan yang telah disampaikan masyarakat melalui media.






