UPTD Samsat Halbar Sosialisasi Mapping Data di Kecamatan Jalsel

Maluku Utara71 Dilihat
Sosialisasi Maping Data Berlangsung

Jailolo, medianasional.id – UPTD Samsat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi Mapping Data di Desa Domato, kecamatan Jailolo Selatan (Jalsel), Senin (24/8/2020).

Mapping data merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pembinaan serta penjelasan terkait syarat pembayaran pajak kendaraan roda dua, empat dan dua belas agar masyarakat halbar dapat memahami serta muda melakukan pembayaran pajak tersebut.

Pasalnya, Kecamatan Jalsel merupakan salah satu kecamatan yang terbanyak kendaran belum membayar pajak. Sementara kendaraan yang terdata secara keseluruhan di halbar sebanyak 500 ribu lebih, sementara di Jalsel yang terdata sebanyak 13.826 awalnya diketahui sebanyak 11.824, artinya ada penambahan kendaraan di jalsel sebanyak 2000 sekian dan itu dalam masa mewabahnya pandemi covid-19, mulai dari kendaraan roda dua hingga roda dua belas.

Jadi dapat disimpulkan bahwa saat pandemi tidak berpengaruh pada ekonomi warga yang khususnya di halbar karena dengan bukti tertambahnya kendaraan 2000 sekian per setahun dalam masa pandemi tersebut sedangkan yang membayar pajak hanya 6055 kendaraan.

“Kegiatan ini sangat mempermudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan karena selain sosialisasi ada pembinaan materi sehingga masyarakat mudah memahami syarat pembayaran pajak serta mengaktifkan nomor plat kendaraan,”kata Camat Jalsel, Fahmi Hi. Anhar.

Lanjut dia, pihak Pemerintah Kecamatan Jalsel serta masyarakat Desa Domato sangat berterimakasih kepada Kepala UPTD Samsat Halbar, karena jauh sebelumnya telah melakukan koordinasi terkait kegiatan Mapping Data.

Sementara Kepala UPTD Samsat Halbar, Afrida Dorado mengatakan untuk mempermudahkan petugas dalam pendataan dan masyarakat guna melaporkan kendaraan yang aktif digunakan ataupun sebaliknya. Hal ini agar masyarakat tidak lagi dibebankan kepada pajak kendaraan yang tidak aktif.

“Mapping data atau pendataan ini agar kita memiliki data kendaraan se-Halbar. Untuk mengetahui masih aktif berapa, yang sudah rusaknya berapa, dan sudah tidak layak dipakai di jalan raya berapa, setelah dilakukan mapping tersebut ada tindaklanjut untuk yang sudah tidak layak membayar pajak akan diapakan nah ini yang perlu diketahui oleh masyarakat”, ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, yang kami capai di akhir tahun per 31 desember 2019 kemarin hanya 56.20 persen. Namun, hal itu tidak membuat saya pesimis dengan angka persentasi yang ada. Karena halbar, saya mulai diberi amanah oleh pak Gubernur bahwa Agustus 2016 itu diserahkan dengan 2,2 miliar dan semasa kepimimpinan saya yang hanya 4 tahun mampu mencapai Rp 8.2 miliar ini adalah pendapatan yang fantastik.

Usai kegiatan akan ditindak lanjut dari UPTD Samsat Halbar untuk penagihan pajak secara door to door, serta menginstruksikan kepada masyarakat segera melaporkan dan mengurus pajak kendaraan. Jika kendaraan tersebut tidak aktif atau tidak digunakan samsat menyarankan agar melaporkan kendaraan tersebut tidak aktif lagi sehingga tidak ada penagihan pajak kendaraan atau lakukan pemutihan.

“Tujuannya agar tersedianya data kendaraan untuk melakukan penagihan serta tersedianya data untuk melakukan pemutihan kepada kendaraan yang dalam kategori sudah tidak layak dipakai atau yang sering digunakan ke kebun,”terangnya.

Ia menambahkan, kebijakan pembebasan denda pajak, kalau pajak diatas 5 tahun baik itu dari 8 sampai 10 tahun tetap akan dihitung 5 tahun untuk pembayaran denda pajak karena sesuai dengan Pergub no 1 tahun 2020.

“Tiga bulan dilakukan hak itu namun tidak dipergunakan sebaik mungkin oleh masyarakat, dan kabupaten halbar pengendara yang tertunggak terbanyak ada di Jalsel,”pungkasnya.(Ann)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.