Tiga Bulan Pascabencana Tanpa Respon Pemkab Merangin, Kades Rantau Jering Kecewa dan Gunakan Dana Pribadi

Merangin1786 Dilihat
MERANGIN, medianasional.id – Kepala Desa Rantau Jering, Parmel, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Merangin. Pasalnya, permohonan penanganan pascabencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya diabaikan selama hampir tiga bulan terakhir.
Lambatnya respon dari instansi terkait memicu ketegangan, karena pemerintah daerah dinilai gagal memberikan tanggap darurat yang cepat dan tepat bagi warga terdampak.
Guna mengatasi situasi darurat secara mandiri, Pemerintah Desa Rantau Jering telah melakukan evaluasi titik bencana dan melakukan penanganan awal. Kades Parmel mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa menggunakan dana pribadi untuk mengevakuasi jalan yang tertimbun longsor serta memperbaiki jaringan air bersih ke rumah warga. Langkah ini diambil karena alat berat excavator mini milik Pemkab Merangin yang dikirim ke lokasi mengalami kerusakan dan tidak dapat dioperasikan, sehingga kades harus menyewa alat berat lain.
“Seharusnya setelah menerima laporan, BPBD segera melakukan evakuasi warga ke posko pengungsian, menyalurkan bantuan pangan, serta memenuhi kebutuhan mendesak seperti air bersih, pakaian, dan obat-obatan untuk warga yang terisolasi,” ujar Parmel.
Kritik juga datang dari perwakilan mahasiswa kedesaan Rantau Jering yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memahami prosedur standar tanggap darurat serta kejelasan pembagian tugas penanganan bencana.
Menanggapi kendala ini, alumni mahasiswa STKIP Merangin menyarankan sejumlah langkah hukum dan birokrasi yang dapat ditempuh oleh pemerintah desa:
  1. Laporan Langsung ke Bupati: Meminta pendampingan pihak Kecamatan untuk melaporkan status kedaruratan langsung kepada Bupati (langkah yang konon telah diupayakan oleh Kades Rantau Jering).
  2. Koordinasi Lintas Tingkat: Jika BPBD Kabupaten tetap tidak merespon, kepala desa berhak berkoordinasi langsung dengan BPBD Tingkat Provinsi hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat.
  3. Optimalisasi Dana Desa: Mengoptimalkan penggunaan Dana Desa untuk kondisi darurat melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) atau perubahan APBDes mendesak.
Meskipun kondisi ini telah berulang kali diberitakan, masyarakat menilai Pemkab Merangin masih kurang peka dan belum menunjukkan tanggung jawab nyata.
Kini, masyarakat Rantau Jering bersama warga terdampak lainnya di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Jangkat, Kecamatan Lembah Masurai, dan Kecamatan Tiang Pumpung, mendesak Bupati Merangin untuk segera memerintahkan jajarannya turun ke lapangan.
Warga menuntut adanya kajian berkala dan penanganan komprehensif di desa-desa terdampak sesuai dengan ketentuan regulasi penanggulangan bencana yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses