Dipicu Cekcok HP dan Medsos, Istri Siri di Merangin Tega Bacok Suami hingga Luka Berat

Merangin390 Dilihat
MERANGIN, medianasional.id – Kasus penganiayaan berat dalam rumah tangga kembali terjadi di wilayah hukum Polres Merangin, Jambi. Seorang perempuan berinisial M diduga tega membacok suami sirinya sendiri menggunakan sebilah parang. Insiden berdarah ini dipicu oleh perselisihan terkait penggunaan telepon genggam (HP) dan foto profil di media sosial.
.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari masyarakat pada Sabtu (10/10/2026) dengan nomor laporan LP/B/201/VI/2026/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI.
.
Berawal dari Cekcok di Perjalanan
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari perdebatan saat keduanya dalam perjalanan pulang usai mengunjungi rumah kakak pelaku.
.
“Di tengah jalan, keduanya membahas soal penggunaan HP dan foto profil media sosial. Pembicaraan itu rupanya memicu ketegangan hingga berlanjut menjadi pertengkaran sesampainya mereka di rumah,” ujar AKP Eka Putra dalam keterangannya.
.
Meski sempat melakukan aktivitas seperti biasa, situasi kembali memanas saat malam hari. Puncaknya terjadi ketika pelaku mendatangi korban di ruang tengah dengan membawa sebilah parang dari dapur. Tanpa basa-basi, M diduga mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali ke arah korban yang berada di balik tirai.
.
Korban Alami Luka Robek 50 Jahitan
Usai melakukan aksinya, pelaku yang panik langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga sekitar. Warga yang datang kemudian segera memberikan pertolongan pertama sebelum korban dievakuasi menggunakan ambulans ke Rumah Sakit MMC Bangko.
.
Akibat penganiayaan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka robek yang cukup parah di bagian pangkal leher sebelah kiri hingga membutuhkan sekitar 50 jahitan, serta luka sabetan di punggung tangan kiri.
.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Terapkan UU KUHP Baru
Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Merangin telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya adalah sebilah parang yang diduga digunakan untuk membacok, pakaian yang digunakan untuk membersihkan darah, satu unit HP milik korban, serta surat keterangan medis.
.
Atas perbuatannya, pelaku M kini harus menghadapi proses hukum. Polisi menyangkakan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
.
Merespons kejadian ini, pihak Polres Merangin mengimbau seluruh masyarakat agar mengedepankan komunikasi yang sehat dan menahan emosi dalam menyelesaikan setiap konflik rumah tangga demi menghindari tindakan nekat yang merugikan keselamatan orang lain.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses