Satreskrim Polres Merangin Bekuk Residivis Curanmor dan Curas di Sejumlah TKP

Merangin128 Dilihat

MERANGIN, medianasional.id – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) kembali berurusan dengan polisi. Pria berinisial T (26), warga Desa Beluran Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, diduga terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Merangin.

Pelaku ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang korban dengan membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion.

Berdasarkan keterangan pelaku, T mengaku telah beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, keterlibatannya dalam setiap perkara tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Epi Koto menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pada saat itu korban sedang duduk bersama teman-temannya. Kemudian, pelaku bersama temannya datang dan meminta korban mengantarkan mereka ke depan SMK 2 Merangin dengan menjanjikan imbalan uang sebesar Rp50.000,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah tiba di depan SMK 2 Merangin, korban kembali diminta melanjutkan perjalanan menuju Desa Kampung Baruh, Kecamatan Tabir.

Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku disebut sempat beristirahat, mengonsumsi narkotika, serta meminjam telepon genggam milik korban untuk bermain judi online (judol).

“Setelah itu, pelaku berniat meninggalkan korban dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban,” jelasnya.

Namun, korban sempat melakukan perlawanan dengan mencekik leher pelaku dari belakang hingga pelaku terjatuh. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban hingga akhirnya berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban sehingga berhasil membawa motor Yamaha Vixion milik korban,” pungkas Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti informasi kejadian tersebut, Satreskrim Polres Merangin bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta satu unit telepon genggam Infinix Smart 10.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Penyidik juga masih perlu mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah TKP lainnya untuk memastikan apakah terdapat perkara lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses