Terima LHP BPK, Ketua DPRD Raja Ampat : Kami Akan Bedah Dokumen

Papua Barat Daya2122 Dilihat

Papua Barat Daya, medianasional.id – Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Raja Ampat, Moh. Taufik Sarasa  mengaku telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya  terkait audit tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2025, pada 9 Juni 2026 lalu.

“LHP terhadap keuangan pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2025 diserahkan langsung oleh pimpinan BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya kepada Bupati Raja Ampat, dan Ketua DPRD Raja Ampat,” ujar Moh. Taufik Sarasa kepada media ini via voice note Whatsapp, Kamis (11/6/2026).

“Saya selaku Ketua DPRD memberikan apresiasi atas kinerja BPK selama beberapa bulan dalam rangka melakukan audit tata kelola keuangan daerah Kabupaten Raja Ampat,” sambungnya.

Ketua DPRD menyebut, bahwa pihaknya (DPRD Kabupaten Raja Ampat Red) akan menindaklanjuti LHP BPK yang telah diterimanya dan akan membedah LHP dimaksud, apakah sinkron dengan temuan Tim Pansus DPRD.

Ia mengungkapkan, setelah menerima dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Raja Ampat dari pihak eksekutif, pihaknya akan langsung tancap gas untuk membedah dokumen dimaksud.

Apakah temuan pansus DPRD terkait temuan dugaan penyimpangan pada Rehab Gedung Gereja Alfa Omega Waisai, dan Pembangunan RSUD serta Pembangunan Laboratorium Waisai yang diduga ada kelebihan pembayaran masuk dalam temuan BPK.

Selain itu, Moh. Taufik Sarasa berujar, bahwa DPRD juga menemukan dugaan penyimpangan atas pekerjaan kubus di Kampung Urbinasopen, dan sejumlah proyek infrastruktur lainnya yang menjadi atensi Tim Pansus DPRD.

“Kami akan membedah dokumen untuk sinkronisasi antara LHP BPK, LKPD dan temuan Tim Pansus,” tutur Ketua DPRD.

Ia memastikan, bahwa dalam pembahasan LKPD nanti pihaknya akan membedah dokumen, dan pada saat pembahasan LKPD jika diperlukan DPRD akan memanggil pihak BPK.

“Sesuai regulasi, aturan kami juga berhak memanggil BPK untuk mendapatkan keterangan terkait LHP yang telah diserahkan kepada Pemkab dan DPRD Kabupaten Raja Ampat,” tandas Ketua DPRD. 

Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses