KPK Terima Laporan Terkait LHP BPK 2025 dari Masyarakat Raja Ampat

Papua Barat Daya558 Dilihat

Papua Barat Daya,medianasional.id-Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, ditemukan indikasi dan temuan dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor), di Kabupaten Raja Ampat terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, terutama pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025.

Sesuai data yang diperoleh,ada beberapa temuan utama BPK yang mengindikasikan potensi tindak pidana korupsi di Raja Ampat diantaranya, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2025, dengan modus penggunaan langsung hasil pungutan retribusi oleh lima perangkat daerah tanpa disetor ke Kas Daerah, senilai Rp2,86 miliar.

Sesuai data, bahwa pemungutan retribusi tanpa dasar hukum sah, seperti izin penjualan minuman beralkohol, izin trayek, dan PJP2U yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Daerah (HKPD).

Selain itu, indikasi kontrak pengelolaan retribusi yang melibatkan pihak-pihak dengan hubungan langsung kepada pejabat daerah, yang ditemukan pada halaman 60–62 LHP Kepatuhan PDRD.

Indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp5,12 miliar di Raja Ampat, sebagaimana dilaporkan KPK berdasarkan kajian internal.

Tokoh adat Raja Ampat mendukung upaya Kejaksaan Negeri Sorong untuk membongkar dugaan korupsi di daerah tersebut.

Selain itu, organisasi masyarakat PASTI Indonesia telah melaporkan dugaan pidana korupsi bermodus penyalahgunaan wewenang pengelolaan PDRD Raja Ampat tahun 2025 ke KPK pada 15 Juli 2026, dengan melampirkan LHP BPK sebagai bukti.

Untuk itu KPK menyoroti beberapa persoalan di Raja Ampat, terutama terkait dugaan salah kelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2025.

Pasalnya, KPK telah menerima pengaduan resmi dari PASTI Indonesia pada 5 Juli 2026 dan meminta KPK untuk menelusurinya berdasarkan LHP pemeriksaan kepatuhan.

Selain itu, KPK juga menerima laporan terkait persoalan pembayaran guru honorer di Raja Ampat pada September 2026.

Namun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan keterangan pers terkait laporan dimaksud. Apakah laporan masyarakat tersebut masuk pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Raja Ampat,Martha Magdalena Sanadi saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp tak memberikan respon.

Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses