Susun RDTR Waigeo Selatan,Pemkab Raja Ampat Gelar FGD Publik

Papua Barat Daya377 Dilihat

Papua Barat Daya, medianasional.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Waigeo Selatan, di auditorium Bappeda Kabupaten Raja Ampat, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan tersebut membahas arah pemanfaatan ruang dan pembangunan di kawasan Waigeo Selatan dan sekitarnya agar berjalan terencana serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kearifan lokal.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Raja Ampat, Mansyur Syahdan, menegaskan bahwa pembangunan di Waigeo Selatan harus selaras dengan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat. RDTR diharapkan menjadi pedoman untuk mengatur kawasan permukiman, pariwisata, infrastruktur, serta kegiatan ekonomi secara berkelanjutan.

Penyusunan RDTR juga penting untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, mencegah konflik atau tumpang tindih penggunaan lahan, serta menjaga kawasan pesisir dan ekosistem Raja Ampat.

FGD publik ini menjadi ruang bagi pemerintah, masyarakat, tokoh adat, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan masukan sebelum RDTR Waigeo Selatan ditetapkan dan diterapkan.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Raja Ampat,Paul Karel Lodewijk Mayor kepada media media ini menuturkan,bahwa tujuan utama penyusunan RDTR Waigeo Selatan adalah menciptakan pedoman tata ruang yang lebih rinci, terarah, dan berkelanjutan bagi pembangunan kawasan tersebut.

“Secara khusus, RDTR ditujukan untuk
mengatur peruntukan ruang bagi permukiman, pariwisata, perikanan, infrastruktur, fasilitas umum, dan kegiatan ekonomi,” ujar Kadis PUPR disela FGD berlangsung.

Dijelaskannya, penyusunan RDTL ini untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan serta menjadi acuan penerbitan perizinan.

Mengendalikan pembangunan agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang atau tumpang tindih kepentingan.

Melindungi lingkungan pesisir, laut, ekosistem penting, dan kawasan yang memiliki nilai konservasi.

Mengakomodasi hak masyarakat adat, kearifan lokal, serta kebutuhan masyarakat Waigeo Selatan.

Mendorong pembangunan ekonomi dan investasi yang tetap sejalan dengan daya dukung lingkungan.

“RDTR berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan Waigeo Selatan yang aman, produktif, tertata, dan berkelanjutan. Secara umum, RDTR memang menjadi acuan pengendalian pemanfaatan ruang, zonasi, dan penerbitan izin pemanfaatan ruang,” tandas Kadis PUPR.

Pantauan media ini, kegiatan dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan dari OPD lingkup Raja Ampat, BKSDA Raja Ampat, LSM, akademisi , kepala kampung (desa), Kepala distrik (camat) wilayah Raja Ampat serta pihak terkait lainnya.

Untuk diketahui selaku narasumber dalam FGD Publik dalam rangka penyusunan RDTR Waigeo Selatan yaitu Sadar Yuni Raharjo Ketua Tim Penyusunan RDTR dari PT. Krinotek yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang pada Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional).

Menariknya FGD Publik penyusunan RDTR ini dikemas dengan sesi Dialog tanya jawab.

Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses