Diduga Ancam Wartawan, Kasat PP Raja Ampat Dilaporkan ke Polda PBD

Papua Barat Daya414 Dilihat

Papua Barat Daya,medianasional.id-Fenomena pengancaman, intimidasi oleh pejabat publik terhadap jurnalis atau wartawan sering terjadi di Indonesia, termasuk di Papua Barat Daya. Kali ini dugaan pengancaman, intimidasi dialami wartawan di Kabupaten Raja Ampat, Endi Mambrasar yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pejabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Diduga pola ini untuk membungkam wartawan dalam mengkritik dan mengungkap kasus.

Melalui release yang dikirim Endi Mambrasar melalui pesan Whatsapp, Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 waktu setempat tertulis, bahwa Tim Kuasa Hukum Endi Mambrasar (wartawan) mengambil langkah hukum atas dugaan tindakan pengancaman dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pejabat Kasat Pol PP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Langkah hukum tersebut telah diawali dengan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda PBD (Papua Barat Daya). Berdasarkan dokumen yang diterima, pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor: STPLP/45/IX/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 30 September 2026, dengan perkara yang dicantumkan berupa dugaan pencemaran nama baik.

Dugaan Ancaman dan Tekanan
Berdasarkan keterangan klien kami, persoalan tersebut bermula dari komunikasi yang berkaitan dengan pemberitaan mengenai salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Raja Ampat yang sedang mengikuti kegiatan pelatihan di Yogyakarta.

Dalam perkembangannya, terjadi komunikasi melalui sambungan telepon antara klien kami dengan oknum pejabat yang bersangkutan. Klien kami menerangkan bahwa dalam komunikasi tersebut terdapat pernyataan yang dianggap sebagai bentuk ancaman dan tekanan, bahkan menurut keterangan klien, pernyataan tersebut disampaikan lebih dari satu kali.

Atas kejadian tersebut, klien kami memilih untuk tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum dan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Endi Mambrasar (wartawan) melalui Kuasa hukumnya menambahkan, bahwa sebagai jurnalis klien kami tau bahwa ada etika jurnalis yang selalu menjadi pegangan buat semua jurnalis, dalam hal ini undang undang nomor 40 tahun 1999 mengatur jawab dan di berikan hak untuk memberikan sanggahan kepada setiap kelompok atau orang yang apabila merasa nama baiknya di rugikan.

Kemungkinan besar terlapor tidak pernah membaca soal dan berita yang di tayangkan oleh klien kami juga benar adanya sehingga beliau mengancam klien kami.

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihak mana pun memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap suatu pemberitaan. Namun, penyampaian keberatan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.

“Kami menghormati setiap pejabat dan institusi pemerintahan. Tetapi apabila benar terdapat tindakan berupa ancaman, intimidasi ataupun pencemaran nama baik terhadap klien kami, maka kami akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia. Jabatan publik tidak boleh digunakan untuk memberikan tekanan kepada masyarakat maupun wartawan.” ujar Tim Kuasa Hukum korban (Endi Mambrasar).

Tim Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara terukur dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Akan Dilaporkan kepada Instansi Terkait atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN
Selain proses hukum pidana yang telah ditempuh, Tim Kuasa Hukum juga akan mengambil langkah administratif dengan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku ASN kepada instansi/pejabat yang berwenang.

Langkah tersebut akan dilakukan untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan perilaku oknum pejabat yang bersangkutan, khususnya apabila tindakan yang dilaporkan terbukti tidak sesuai dengan kewajiban dan standar perilaku sebagai seorang ASN.

“Kami tidak hanya akan menempuh jalur hukum pidana. Kami juga akan menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang agar dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku ASN ini diperiksa melalui mekanisme internal pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.” ungkap Tim Kuasa Hukum Korban.

Laporan tersebut nantinya akan disertai dengan bukti-bukti yang tersedia, antara lain dokumen laporan pengaduan, bukti komunikasi, tangkapan layar, rekaman apabila tersedia, serta keterangan saksi-saksi yang relevan.Kami Tidak Menghakimi, Kami Meminta Pemeriksaan

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya pemeriksaan dan proses hukum.

Yang diminta adalah agar seluruh dugaan tersebut diperiksa secara objektif, transparan dan profesional oleh lembaga yang mempunyai kewenangan.

“Kami menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang. Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami berharap ditindak sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila terdapat fakta atau klarifikasi dari pihak yang dilaporkan, kami juga menghormati hak tersebut.”ungkapnya.

Sebagai Komitmen untuk melindungi hak klien, Tim Kuasa Hukum akan terus mendampingi Endi Mambrasar dalam seluruh proses hukum dan administratif yang diperlukan.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk seorang wartawan, dapat menjalankan aktivitas dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya tekanan ataupun intimidasi.

Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses