Tandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS, Ini Alasan Sekkab Halbar

Maluku Utara94 Dilihat
Tanda Tangan Nota Kesepahaman KUA-PPAS oleh Sekkab Halbar

Jailolo, medianasional.id – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Halmahera Barat (Halbar) Syahril Abduradjak, meluruskan terkait surat kuasa yang diterima dari Bupati Danny Missy untuk menandatangani nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan.

Menurut Sekkab, sebelumnya Bupati Danny Missy telah memberikan kewenangan kepada Wakil Bupati Ahmad Zakir Mando, untuk hadir dalam rapat paripurna penandatangan nota kesepahaman KUA-PPAS dan penjelasan kepala daerah tentang dokumen Rancangan APBD Perubahan, namun sebelum paripurna, Wakil Bupati yang telah hadir di DPRD tidak bersedia menandatangi nota kesepahaman KUA-PPAS, dengan alasan belum mempelajari dokumen tersebut.

“Karena pak wakil tidak bersedia menandatangani dan memilih meninggalkan kantor DPRD, maka pak Bupati memberi kuasa kepada saya untuk menandatangi nota kesepahaman KUA-PPAS,”kata Sekkab, Rabu (19/08/2020).

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)  yang juga selaku sekertaris pemerintah kabupaten Halmahera Barat ini menjelaskan, penandatangan nota kesepahaman KUA-PPAS menjadi kewenangan bupati, jika bupati berhalangan hadir, maka hak bupati mendelegasikan kebawah.

“Jadi pak bupati berikan kuasa kepada saya untuk menandatangani KUA-PPAS, karena pak wakil tidak bersedia”jelasnya.

Sekkab mengaku, untuk dokumen RAPBD Perubahan, saat ini sudah siap, tinggal menunggu jadwal dari DPRD untuk diajukan.”Jadi agenda tadi baru penandatanganan KUA-PPAS, sementara untuk pengajuan dokumen RAPBD perubahan, menunggu jadwal dari DPRD,”pungkasnya. (Ann)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.