
……”Sesungguhnya manusia yang paling dicintai oleh Allah pada hari kiamat dan paling dekat kedudukannya di sisi Allah seorang pemimpin yang adil. Sedangkan orang yang paling dibenci oleh Allah dan paling jauh kedudukannya dari Allah adalah seorang pemimpin yang zalim” (HR. Tirmizi).
Ternate, medianasional.id – Lewat tulisan ini, saya sebagai pemerhati pendidikan sekaligus Dosen di STKIP Kie Raha Ternate ingin menyapa bapak ibu DPRD Provinsi Maluku Utara yang notabenenya adalah perwakilan masyarakat dimasing-masing konstituen. Sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pendidikan Sekolah Tinggi Keguruan, saya sampaikan bahwa saya tidak begitu tertarik dengan masalah-masalah yang kurang begitu penting (berbau politik praktis). Namun, jika masalah-masalah yang muncul hubungannya dengan pendidikan maka secara pribadi, saya merasa terpangil untuk ikut menyuarakan, Minggu (17/11/19).
Bapak ibu DPRD Provinsi Maluku Utara yang terhormat, jika dilihat dari fungsi bapak sebagai wakil rakyat, itu mengemban tiga fungsi utama, yakni; legislasi (berkaitan dengan peraturan daerah), Anggaran (kewenangan dalam hal anggaran daerah APBD), Pengawasan (kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah).
Bapak ibu DPRD yang terhormat, mungkin dua minggu atau hampir tiga minggu kemarin berita dimedia online yang begitu masif memberitakan perihal surat Kadikjar Malut untuk pengangkatan PLT Kepala SMA Negeri 23 Halmahera Selatan. Adapun nomor Surat Tugas 800/727/DIKBUD-MU/2019, isinya ialah mengangkat Saudara Asmar Lajiu, S.Pd sebagai Kepala SMA Negeri 23 Halmahera Selatan. Kasus yang sama juga terjadi di SMA Negeri 29 Halmahera Selatan, dimana Dikjar juga mengeluarkan surat tugas untuk pengangkatan PLT Aswia A. Mutalib yang berunjuk pada penolakan guru-guru. Surat PLT ini ditandatangani langsung oleh Kadikjar Malut Jafar Hamisi, namun waktu ditanyakan kepada Kabid SMA Dikjar Malut maka beliau menjawab tidak tahu-menahu soal itu. Inikan aneh, karena ini tugas dan tanggung jawab beliau sebagai Kabid SMA. Pertanyaannya ada apa ini?
Bapak ibu Dewan yang terhormat, sebagai akademisi saya beralasan bahwa Dikjar Malut tidak objektif dalam melihat pendidikan di Malut. Saya kira masih banyak sekolah SMA, MA dan SMK dimasing-masing kabupaten/kota yang masih kekurangan guru, profesionalismenya, dan SARPRAS untuk penunjang mutu pendidikan. Hal ini sebagai langkah internal Dikjar yang harus diambil sebagai upaya pembenahan, karena Dikjar sebelumnyapun sama tidak ada progres kearah itu. Namun, dengan hadirnya PLT Kadikjar yang baru, kebijakan yang dikeluarkan sangat kontraproduktif, salah satunya pengangkat PLT Kepsek pada SMA Negeri 23 dan 29 Halmahera Selatan. Tanpa dasar pertimbangan masalah yang dibuat oleh Kepsek sebelumnya, misalnya dalam menjalankan tugas Kepsek lama tidak mampu mengelola sekolah, sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peran Kepala Sekolah (Manajerial, Supervisor dan Interpreneurship).
Bapak ibu Dewan yang terhormat, Dikjar hanya menggunakan dasar hukum untuk pergantian, yaitu: (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, (2) Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, dan (3) Usulan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4203/204/2019. Pertanyaannya ialah dasar hukum yang bapak pakai itu jelas, namun dasar masalah untuk pergantian itu apa? Harus diperjelas.
Bapak ibu Dewan yang terhormat, Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 28 ayat (1): Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindah tugaskan antar provinsi, antarkabupaten/ antarkota, antar kecamatan, maupun antara satuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/promosi. Nah, apakah alasan pemindahan sekaligus pengangkatan PLT itu ialah promosi? Jika itu promosi, maka Dikjar Provinsi harusnya memiliki data guru dengan kepangkatan minimal III/C di SMA Negeri se-Halsel itu ada atau tidak? Kalau ada kenapa yang bersangkutan dipaksakan untuk diangkat menjadi PLT (Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah). Apalagi PLT sekarang merupakan guru aktif di SMP Negeri 13 Halmahera Selatan, yang menurut Kepseknya sendiri memberi keterangan bahwa, yang bersangkutan selama tiga tahun karena mengemban tugas sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan tidak masuk sekolah. Padahal beliau tercatat sebagai ASN di SMP Negeri 13 Halmahera Selatan. Dan menurut hemat saya, pengankata PLT dengan dua instansi dengan level yang berbeda, yakni Dikjar dan Dikbud kabupaten/kota, seperti Asmar Lajiu dari SMP kemudian diangkat menjadi Kepsek di SMA itu samahalnya mengkabiri hak-hak guru SMA yang lain yang sepangkat/golongan, dan butuh untuk dipromosikan kelevel Kepsek.
Bapak ibu Dewan yang terhormat, cermati dasar hukum pengangkatan PLT di atas UU Nomor 5 Tahun 2014. Saya berasumsi bahwa dasar ini gugur dengan sendirinya karena yang bersangkutan Asmar Lajiu Hak dan Kewajibannya sebagai ASN tidak dia penuhi (pasal 21 tentang Hak dan Kewajiban ASN) selama menjabat sebagai guru di SMP Negeri 13 Halmahera Selatan. Pertanyaannya lalu pengangkatan Asmar Lajiu mengikuti tahapan-tahan atau tidak?, misalnya profil yang bersangkutan dan uji kepatutan?
Bapak ibu Dewan yang terhormat, sebagai akademisi saya juga menyayangkan kepada bapak Gubernur Maluku Utara dalam mengangkat PLT Dikjar Malut karena beliau tidak menjalankan etika dalam birokrasi. Bayangkan saja, dengan adanya masalah ini maka Setda Malut Bambang Hermawan mengangkat bicara bahwa yang bersangkutan Dikjar Malut, Jafar Hamisi melanggar Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, yang ditegaskan pada pasal 10 dan 19 bahwa yang berhak untuk pengangkatan dan pemberhentian penugasan guru sebagai kepala sekolah merupakan wewenang PPK dalam hal ini gubernur Maluku Utara berdasarkan rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah. Maka kepala Dinas dan Kebudayaan tidak berwenang untuk mengangkat, memberhentikan dan memindahkan kepala sekolah yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur (ungkapan Bambang Hermawan: medianasional.id, 14 November 2019). Namun sejauh ini, Kadikjar Malut tidak dapat dihubungi, berarti samahalnya dengan tidak mengindahkan perintah atasan.
Bapak ibu Dewan yang terhormat, diwaktu yang bersamaan media ini juga menemukan surat teguran rahasia dari Setda dengan Nomor 821/3/1897 Setda tertanggal 22 Oktober 2019. Isinya memang menjelaskan tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, yang ditegaskan pada pasal 10 dan 19, walaupun hal ini dikonfirmasi oleh medianasional.id. beliau Setda mengelak soal Surat Teguran rahasia yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Disini saya juga merasa ragu dengan Setda, karena masalahnya pengangkatan PLT Asmar Lajiu di SMA Negeri 23 Halsel tertanggal 11 September 2019 dan PLT Aswia Mutalib pada tanggal 18 September 2019. Sedangkan Surat Teguran yang beliau keluarkan tertanggal 22 Oktober 2019 (surat itu sudah beredar dan ada buktinya). Lalu kenapa beliau mengelak soal surat teguran itu?
Bapak ibu Dewan yang terhormat, bagi saya, tidak ada pangkat dan jabatan yang lebih tinggi selain amanah dan kejujuran dalam bertindak. Apa karena ini titipan maka pak Setda juga takut? Walahuallambisawab.
Bapak ibu Dewan yang terhormat, masyarakat menanti gebrakan Anda alias menaruh harapan bahwa pelatikan DPRD Provinsi Malut kemarin bukan sekedar serimonial untuk merayakan wakil rakyat baru, yang kerjanya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan masyarakat Maluku Utara. Bapak ibu Dewan yang terhormat, masalah Malut bukan hanya masalah 27/23 IUP bermasalah namun juga masalah pendidikan. Jangan sampai terkesan dewan berreaksi cepat kalau masalah tersebut diatas, sedangkan kalau masalah pendidikan lembaga yang menempel marwah rakyat ini mandul dengan sendirinya.
Bapak ibu Dewan yang terhormat, melalui Surat Terbuka ini, saya dan masyarakat Malut menaruh harapan kepada Anda sebagai perwakilan rakyat untuk memediasi hal ini, sesuai dengan salah fungsi Dewan diatas, yakni Pengawasan (kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah). DPRD harus memanggil Setda prihal surat teguran ke Kadikjar namun pada akhirnya mengelak (ada bukti surat). Saya berpendapat ada indikasi ke masalah titip menitip, DPR juga diminta untuk memanggil Kadikjar Malut Jafar Hamisi untuk diminta klarifikasi persoalan ini karena dianggap melanggar Permendikbud No 6 Tahun 2018 10 dan 19. Hal ini sangat penting, sehingga publik pun merasa puas. Karena sejauh informasi ini muncul di media hampir sebulan, beliau tidak bisa dihubungi padahal masyarakat wajib mengetahui setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah…..(*).
Safrin
