Warga Dukuh Kaligawe Resahkan Kebijakan Kepala Desa Mengenai Tanah Glantungan, Untuk Jalan Menuju Perumahan

Pekalongan382 Dilihat

Kajen, medianasional.id
Warga pedukuhan Kaligawe, desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan kejelasan tanah desa Pakumbulan yang digunakan untuk jalan menuju perumahan, warga berharap kepala desa bisa memberikan kepastian ujar D (28).

” Persoalan tanah glantungan milik desa Pakumbulan seluas +162 m2 (P= 27 x L =6) yang di gunakan sebagai jalan menuju perumahan, belum ada kepastian dari pihak desa. ucapnya.

“pihak pengembang perumahan mengatakan bahwa tanah tersebut telah dibayar sebesar 20 juta kepada kepala desa, bahkan ada warga inisial S dan J yang mendengarkan langsung peryataan tersebut, namun sekarang katanya sewa pertahunnya 4 juta. jadi makin janggal. Minggu (16/11/19).

Inisial M Warga pedukuhan Kaligawe, mengatakan “permasalahan tanah glantungan milik desa Pakumbulan gak ada kejelasan tertulis, mengenai nilai sewanya berapa tahun ,”tuturnya.

“Kalau tanah tersebut dijual 20 juta atau disewakan kepada pengembangan perumahan, uangnya kemana dan diperuntukannya untuk apa saya merasa ada kejanggalan peryataan dari pengembang, karena pertama mengatakan beli 20 juta terus terus jawabannya beda katanya menyewa kepihak desa pertahun 4 juta,”katanya.

“Klau tanah glantungan milik desa Pakumbulan yang dibuat jalan disewa seharusnya ada keterangan surat perjanjian sewanya, jadinya transparan dan jelas, jadi tidak ada suudzon warga kepada kepala desa,” pintanya.

Inisial T tokoh masyarakat pedukuhan Kaligawe menyayangkan ketidak jelasan persoalan tanah glantungan yang digunakan untuk jalan perumahan “kalau kata kepala desa digunakan untuk masyarakat, pertayaan saya masyarakat yang mana? Sedangkan warga perumahan juga gak ada warga kami,”terangnya.

“Seupama disewa sampai kapan, bagimana sistem penyewaanya, karena perumahan keberadaannyakan selamanya, masak akan disewa selamanya!. Jadinya warga semakin resah, karena belum adanya penjelasan lesan dan tertulis dari pihak desa. Ya jangan salahkan warga kalau mengambil langkah menutup jalan, hingga permasalahan ini terjawab dengan jelas dan gamblang,” harapnya.

Didik dari pihak pengembang menuturkan bahwa dia tidak tau persis persoalan tanah desa yang digunakan sebagai jalan “coba bisa tanyakan langsung dengan pihak pengelola karena saya disini hanya mengawasi bangunan saja,” terangnya.

Sementara itu Khumailin Kepala Desa Pakumbulan mengatakan “bahwa gak ada jual beli terkait tanah desa, mungkin media bisa klarifikasi langsung ke pengembang, itu murni buat jalan,” tandasnya.

“Karena saya melihat tanah disitu tidak ada fungsinya, artinya gak ada, karena sulit untuk dikelola. Tapi dengan adanya sebelah kanan – kiri pengembang perumahan jadi kedepan dapat dimanfaatkan BUMdes dan bisa untuk dibuat macam – macam yang bermanfaat.

“Kalau dulu memang murni sawah dan dulunya disewa warga Haji Supeno yang digunakan untuk produksi bata merah, tapi karena sulit untuk proses akhirnya dari tahun 2017 – 2018 gak ada sewa lagi, sebab gak ada hasilnya. Selanjutnya disewa pihak pengembang perumahan pertahun 4 juta selama 5 tahun terhitung 1 Januari 2019″terangnya.

Lanjutnya dia mengatakan “kalau jalan gak sewa, yang sewa sisa tanah keseluruhannya. Untuk jalan murni menjadi fasilitas, karena itu program perumahan bersubsidi, jadi saling menguntungkan, artinya bukan nominal, tapi sama – sama tanah di desapun nanti bisa difungsikan kemanfaatannya,” jelasnya.

Adapun pemasukan sewa tanah desa masuk ke PADes (Pendapatan Asli Desa) dan setiap tahun hasil mengelola tanah kita masukan ke kas desa melalui rekening desa,”tutupnya. (Sofyan Ari).

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.