
Jailolo, medianasional.id – Tim Satuan Tugas (Satgus) Covid-19 Halmahera Barat (Halbar) menegaskan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 yang dialamatkan kepada almarhum SR yang meninggal dunia pada Senin (20/4) sudah sesuai diagnosis tim medis RSUD Jailolo.
Direktur RSUD Jailolo dr. Syafrullah Radjiloen yang didampingi Juru Bicara tim Satgus Covid-19 Chuzaemah Djauhar dan Kadinkes Rosfince Kalengit saat melakukan konfrensi pers di ruang Media Center, Rabu (22/4/2020).
Lanjut dia, sampai saat ini pemberitaan tentang informasi penganan Covid-19, semua data diserahkan kepada Juru Bicara, sehingga penyampaian informasi melalui satu pintu, olehnya itu terkait status ODP terhadap almarhum SR itu sesuai diagnosis yang dilakukan oleh tim Medis kemudian di sampaikan Dinkes Kabupaten menyampaikan ke Tim Satgus provinsi.
“Diagnosa yang bisa kami lakukan dari pihak RSUD adalah memakai laboraturium termasuk rapid test, dan belum bisa memakai radiologi untuk memastikan beberapa penyakit terkait dengan penetapan status, dan bagaimana mekanisme pelaporan covid di halbar untuk dilaporkann ke provinsi dan diteruskan ke pusat, jadi semua pelayanan baik dari puskesmas maupun RS akan menyampaikan data ke dinas kesehatan kabupaten untuk mengolah data ini untuk di sampaikan ke dinas provinsi,”ungkapnya.
Syafrullah menambahkan, untuk status almarhum SR, setelah dilakukan diagnose sebagai ODP, berdasarkan diagnose awal yang disampaikan ke dinas kesehatan.”Almarhum, kami diagnose ODP dan juga ada beberapa diagnose tambahan yang kami sertakan berdasarkann hasil temuan finis pasien yaitu infeksi salah satu organ mengarah ke diagnose ODP maupun PDP, tapi belum sempat kami laksanakan salah satu rangkaian pemeriksaan kami berkesimpulan dan menetapkan sebagai ODP dengan diagnose banding atau deferensial diagnose, dan statusnya tetap ODP,”katanya.
Syafrullah menjelaskan, terkait perdebatan soal status almarhum SR yang tiba tiba berstatus ODP itu, setelah dilakukan diagnose saat Almarhum masuk RSUD dan ditemukan ada gejala Covid-19, karena melakukan kontak erat dengan cucunya baru dari Surabaya. Sehingga hasil diagnose disampaikan ke Dinkes Halbar kemudian Dinkes Halbar melanjutkan ke tim Satgus Provinsi, kemudian dari hasil konsultasi dengan Satgus Provinsi maka ditetapkan almarhum SR sebagai ODP Covid-19.
Kemudian tim Satgus provinsi menaikan status almarhum SR menjadi PDP itu, setelah dilakukan kajian, karena sesuai protap Kemenkes, penggolongan PDP jika memenuhi tiga kriteria, yakni pasien mengalami demam, batuk ada masalah pernapasan, dan riwayat kontak berat, pasien dengan gejala yang sama, tapi berasal dari daerah tranmisi dan jika pasien dengan Phenumonia sampai Pnenumonia berat tanpa melihat riwayat kontak atau riwayat tranmisi langsung ditetapkan PDP.
”Jadi untuk almarhum SR masuk dalam kategori pasien dengan gejalan phenumonia berat, sehingga tanpa melihat kontak serta dari daerah transmisi, maka langsung ditetapkan sebagai PDP,”jelasnya
Terpisah Kadinkes Rosfince Kalengit menyampaikan, dari sisi pelaporan pihaknya setiap kali melapor ke provinsi ini sudah konfirmasi dengan pihak RS karena itu kejaian apapun dari puskesmas maupun RS tetap akan tercover dan dilaporkan ke dinas provinsi, untuk kejadian dua orang yang meninggal kemarin itu karena pelaporan yang diminta dari provinsi batasnya pada jm 11 siang, maka diatas jm 11 itu masuk pada laporan besoknya makanya ada yang terkaget ketika ada berita dari provins.
“Terkait dengan status apaun yang terjadi di puskesmas maupun RS atau di masyarakat terkait dengan covid 19 akan tercover, tapi kemudian data disampaikan ke Jubir untuk disampaikan ke public,” Pungkasnya. (Ann)
