Edarkan Narkoba, Dua Pelaku Terciduk Ditresnakoba Polda Malut

Maluku Utara223 Dilihat
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Ditresnatkoba Polda Malut

Ternate, medianaaional.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, berhasil 2 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Gorilla sebanyak kurang lebih 10.71 gram dan Ganja sebanyak kurang lebih 37.60 gram, Rabu (22/4/2020).

Kedua pelaku pengedar Narkoba tersebut yang pertama ditangkap pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 Inisial RF (25), Penganguran, tepatnya di Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Ternate Selatan, dengan barang bukti berupa 2 paket sedang, terbungkus dengan lakban warna cokelat yang diduga narkoba jenis ganja kering dengan berat 37.60 gram, dan 1 buah Hp merek Oppo type A7. Dimana Pasal yang dilanggar yaitu pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara pelaku kedua diamankan pada Hari Senin Tanggal  21 April 2020, Inisial A (25), Penganguran, tepanya di Jln. Arnold Mononutu depan kantor jasa pengiriman barang JNE, Kelurahan Stadion dengan barang bukti berupa 1 sachet sedang yang diduga berisi tembakau Gorilla dengan berat 10.71 gram, 1 buah kain bekas, 1 buah Hp merek Oppo, 1 buah sim milik terlapor, dan 1 buah sms berupa nomor resi terkait BB. Pasal yang dilanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, mengatakan bahwa ini membuktikan bahwa ditengan Pandemi Virus Covid-19 ini, Polri Khususnya Polda Malut tidak kendor dalam membrantas kejahatan, terbukti baru beberapa hari Polda Malut melalui Dit Resnarkoba Polda Malut mengamankan 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kini Polda Malut kembali berhasil mengamankan 2 pelaku Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses