RAJA AMPAT, medianasional.id-Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua menetapkan Kepala bidang (Kabid) Bina Marga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat berinisial MNU alias B sebagai tersangka utama dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan septic tank biotik yang jumlahnya berkisar 223 (dua ratus dua puluh tiga) buah.
Hal itu disampaikan Asisten pidana khusus (Aspidsus) pada Kejati Papua,Lukas Alexander Sinuraya,SH,MH saat rilis penetapan tersangka, di kantornya, Jayapura, Jumat 1/11/2019.
“Oknum PPK diduga terlibat dalam Tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek septic tank biotik sekitar 223 buah yang merugikan negara sebesar Rp. 3, 5 Miliar, Rupiah “kata dia, dalam video press release yang dikirim melalui pesan Whatsapp kepada wartawan.
Asisten Pidana Khusus Asipidsus Kejati Papua, Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan bagian tindak pidana khusus Kejati Papua kerugian negara proyek septic tank biotik mencapai kurang lebih 3, 5 Miliar Rupiah.
Menurutnya, Proyek septic tank biotik itu, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 kurang lebih senilai 7, 62 Miliar Rupiah. Namun kerugian itu,lanjut Aspidsus Kejati Papua, masih hitungan versi Kejati Papua dan tak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah,jika hitung oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP.
“Kabid ini adalah tersangka utama, karena proyek septic tank itu sifatnya swakelola, tapi dalam prateknya kelompok – kelompok itu hanya sebagai penerima, mereka tidak mengelola sama sekali dan diatur semua oleh tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),”bebernya.
Lebih lanjut,Lukas mengungkapkan, pengerjaan proyek tersebut bersifat swakelola, artinya barangnya sudah datang dan bagaimana dapat perdayakan kelompok- kelompok swadaya masayarakat. Tetapi, sambung Alexander, mereka (masyarakat) tidak dilibatkan, bahkan tenaga tukang pun tidak terlibat dalam proyek tersebut.
Untuk itu, tambahnya lagi, bila masyarakat mengerjakan proyek tersebut maka akan mendapat gaji, artinya jika dikerjakan secara gotong royong dapat meningkatkan perkonomian masyarakat.
“Total pengadaan sebanyak 223 buah septic tank biotik di Raja Ampat yang akhirnya berdampak pada kerugian negara itu, menurut fakta dilapangan yang sudah dikerjakan sekitar 26 buah sementara dananya sudah dicairkan 100 persen,”tandas Aspidsus Kejati Papua. (Zainal)