Diduga Kepsek SMA N 29 Halsel Bermasalah, Siswa Gelar Aksi Unjuk Rasa

Maluku Utara175 Dilihat
Siswa saat menggelar aksi unjuk rasa ,penolakan kepala sekolah baru yang di duga bermasalah

Kayoa, medianasional.id – Seluruh Siswa SMA Negeri 29 tepatnya di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menggelar aksi besar-besaran dengan tegas menolak kehadiran Kepala Sekolah Aswia A Mutalib yang di PLT kan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi yang di duga telah memiliki sejumlah masalah tentang anggaran dan jabatan sebagai kepala sekolah.

Hal ini berdasarkan infromasi yang diterima media ini melalui salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, Jumat (01/11/2019).

Menurutnya, aksi penolakan oleh siswa-siswi ini terjadi pada Senin (30/09) lalu, dengan mogok aktifitas belajar mengajar dengan aksi pemalangan pintu kelas belajar serta ruang Kepala sekolah.

“Kehadiran Aswia dianggap sangat bermasalah karena pernah lalai meninggal kan tugasnya selama 6 bulan dan penyalahahgunaan DAK pada triwulan ditahun 2018 di SMA-N 32 Desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara. Siswa-siwa menilai kalau ini dibiarkan, bisa jadi Aswi A. Mutalib akan melakukan hal yang serupa,” Ucapnya.

Sementara, mantan Kepala Sekolah SMA N 29 Halsel Suaib Hi. Umar mengatakan pada saat tanggal 1 juli 2019, itu merupakan masa pensiunannya. Sehingga jabatan kepala sekolah pun direkomendasikan salah satu guru senior SMA-N 29, Nasrun Rahman ke Dikbud Provinsi dan pada akhirnya di SK-kan sebagai kepala sekolah defenitif oleh Kadis Dikbud Imran Jakub waktu.

ketegasan siswa terhadap kepala sekolah baru SMA N 29 Halsel

Lanjut dia, rekomendasi yang di berikan sudah tentunya harus dipertahankan, Hal ini dikarenakan Nasrun Rahman adalah satu-satunya pegawai yang mengabdikan dirinya bertahun-tahun di SMA-N 29.

“Nasrun Rahman juga merupakan kepala sekolah defenitif yang di SK-kan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan “Imran Jakub” sedangkan Aswia Mutalib bukan Kepala sekolah definitif dan masih bersatus PLT,”Ucapnya.

Dikatakan, untuk alasan Dikbud Provinsi Maluku Utara menggantikan Nasrun Rahman adalah diduga Kepala sekolah berdasarkan tuduhan laporan dari masyarakat bahwa ia bukan pegawai Provinisi. Tetapi dilihat dari kenyataannya Nasrun Raman telah memiliki SK pengalihan Kabupaten ke Provinisi. Dengan alasan yang tidak jelas inilah maka, digantikan Aswia Mutalib sebagai PLT SMA-N 29.

“Dinas Cabang Provinsi juga diketahui mengusulkan Nasrun Rahman sebagai Kepala Sekolah sedangkan Aswia A. Mutalib dari dinas cabang menolak dan tidak menerima SK tebusanya. Harapanya bahwa kepala sekolah yang di PLT kan ini sudah bermasalah di SMA-N 32 sebelumnya. Dengan adanya masalah itu siswa mengambil langkah dengan melakukan penolakan terhadap Aswia A. Mutalib. Untuk Dikbud sendiri harus melihat persoalan ini dengan bijak, agar dalam pengambilan sikap harus benar-benar objektif dan tidak merugikan siswa” Terangnya

Sementara Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Rustam Panjab kepada awak media menuturkan, untuk mekanisme penerbitan sebuah SK yang di keluarkan kepala Dinas harus melalui pra koordinasi dengan kepala bidang dengan Sekreatarisnya namun hal ini tidak terjadi melainkan secara pribadi.

“Kalau memang ini sengaja dilakukan di luar jalur mekanisme, saya dan sekretaris juga akan lepas tangan dan tidak bertanggung jawab jika kedepan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan” Tegas Rustam (KJ)

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.