Resnarkoba Polres Kampar Kembali Berhasil Ringkus 2 Orang Pelaku Narkoba di 2 TKP

Kampar, Riau210 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali Berhasil meringkus 2 anggota jaringan narkoba jenis shabu, di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) pada Rabu malam (30/10/2019).

 

Penangkapan pertama sekira pukul 19.30 Wib, terhadap tersangka AL alias AN (25) warga Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar. AL yang berperan sebagai pengedar ini ditangkap saat berada di Desa Kampung Panjang, Kecamatan Kampar Utara.

 

Sebelumnya petugas mendapat informasi, bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Desa Kampung Panjang, Kecamatan Kampar Utara. Atas informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka AN, dan selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan.

Kemudian dari hasil penggeledahan ini ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,72 gram, serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan, didapat informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari tersangka AD yang beralamat di Tanjung Belit, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Selanjutnya tanpa buang waktu petugas langsung memburu AD ke wilayah Air Tiris, sekitar pukul 20.30 Wib, petugas berhasil mengamankan tersangka AD saat berada dirumahnya.

 

Sementara itu, disaksikan langsung oleh aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,74 gram. Akhirnya para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Asep Darmawan, S.H, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini disampaikannya, bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. ( Rilis / Robinson Tambunan). 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.