Raja Ampat, medianasional.id – Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki program Reforma Agraria, tujuannya, untuk mewujudkan pemerataan ekonomi. Kebijakan ini bertitik berat pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan/akses, dan penggunaan lahan, yang dilaksanakan melalui jalur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial. Melalui program Reforma Agraria, pemerintah mengalokasikan kepemilikan lahan TORA dan pemberian legalitas akses Perhutanan Sosial kepada masyarakat bawah.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Rizky Wahyudhi saat ditemui dikantornya, di Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, belum lama ini, Selasa (26/3/2024) siang.
“Dalam program Reforma Agraria ada berupa pendaftaran sistematis lengkap dulu dikenal dengan PRONA,dan juga sertifikasi barang milik negara, jadi ada yang memerlukan sertifikasi atas tanah kami siap melayani,” ujar Rizky.
Kepala Kantor Pertanahan Raja Ampat menyebut, bahwa tahun ini pihaknya (Kantor Pertanahan Raja Ampat Red) tak ada program redistribusi tanah, programnya ada ditempat lain.
Lanjut Rizky, selain itu program yang menjadi atensi Menteri ATR/BPN adalah, 7 (tujuh) Layanan Prioritas, yakni terdiri dari Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK, serta Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal.
“Tak bisa dipungkiri 7 layanan prioritas mendorong perekonomian nasional, jadi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut segera kami ekeskusi,” kata Kepala Kantor Pertanahan.
“Pada prinsipnya Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Raja Ampat tetap melaksanakan tugas sesuai visi-misi Kementerian ATR/BPN, namun skala prioritas kami ada di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” tandasnya.
Tim medianasional.id






