Rp 92,5 Miliar PT MMC, DPRD Morotai Minta Pemkab Tak Terburu-buru, Tapi Wajib Patuh Putusan Hukum

“Ini bukan lagi bicara soal bayar atau tidak. Ini bicara soal kewajiban, ini bicara soal kepatuhan hukum,” kata Akbar. Foto Source

Maluku Utara671 Dilihat

MOROTAI | medianasional.id — Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KKN) DPRD Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Akbar Mangoda, menegaskan bahwa persoalan kewajiban Pemerintah Pemkab Morotai kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) senilai Rp 92,5 miliar kini bukan lagi menyangkut pilihan untuk membayar atau tidak, melainkan berkaitan dengan kewajiban dan kepatuhan terhadap putusan hukum.

Hal itu disampaikan Akbar kepada medianasional.id, Selasa (21/9/2026), usai rapat di ruangan DPRD Kabupaten Pulau Morotai bersama Anggota DPRD dan kuasa hukum PT MMC, Oky Dwi Kurniyanto.

Menurut Akbar, berdasarkan rangkaian proses hukum yang telah dilalui, perkara tersebut telah melewati proses di Pengadilan Negeri Tobelo hingga Mahkamah Agung. Ia juga menyebut proses aanmaning atau teguran dari pengadilan kepada pemerintah daerah Kabupaten Pulau Morotai telah di Sampaikan.

“Ini bukan lagi bicara soal bayar atau tidak. Ini bicara soal kewajiban, ini bicara soal kepatuhan hukum,” kata Akbar.

Ia mengatakan, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati harus segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang berkaitan dengan kewajiban tersebut.

Namun, Akbar menegaskan DPRD tidak berada pada posisi untuk menentukan mekanisme pembayaran. Menurutnya, penyelesaian kewajiban merupakan kewenangan pemerintah daerah, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran.

DPRD, kata Akbar, berkepentingan memastikan bagaimana formulasi penyelesaian apabila kewajiban sekitar Rp92,5 miliar tersebut dibebankan melalui APBD. Hal yang akan menjadi perhatian meliputi sistem penganggaran, sumber anggaran, serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban.

“APBD itu adalah hak rakyat. Nilai Rp92,5 miliar itu bukan nilai yang sangat kecil, itu angka yang cukup besar,” ujarnya.

DPRD juga juga akan memastikan penyelesaian kewajiban tersebut tidak berdampak terhadap program pemerintah daerah yang bersifat substansial.

Dalam rapat bersama kuasa hukum PT MMC, DPRD juga meminta pihak perusahaan menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan rangkaian proses hukum perkara tersebut.

Akbar menyebut, hingga saat ini DPRD secara resmi baru menerima dokumen dari pihak MMC sebanyak satu kali. DPRD meminta agar seluruh dokumen proses hukum disampaikan sebagai bahan kajian.

“Dokumen itu menjadi dasar kajian hukum DPRD untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan soal penyelesaian Rp 92,5 miliar,” ujarnya.

Setelah dokumen diterima dan dipelajari, DPRD akan menindaklanjuti melalui langkah kelembagaan. Akbar mengatakan pihaknya juga menunggu kehadiran Bupati Pulau Morotai, untuk berkonsultasi secara langsung mengenai mekanisme penyelesaian dan sikap pemerintah daerah terhadap kewajiban tersebut.

Akbar menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi Fraksi KKN mengenai langkah lebih lanjut. Namun, secara pribadi sebagai Ketua Fraksi KKN, menyampaikan sikap agar pemerintah daerah mematuhi keputusan hukum yang telah dijalankan dalam perkara tersebut.

Ia kembali menekankan bahwa persoalan tersebut menurutnya bukan lagi berada pada tahap memilih apakah kewajiban akan diselesaikan atau tidak.

“Utang Rp 92,5 miliar ini bukan lagi kita bicara dalam konteks hukum, karena seluruh rangkaian proses hukum itu sudah selesai. Ini bicara soal kewajiban, ini bicara soal kepatuhan hukum,” tegasnya.

Akbar juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kewajiban keuangan daerah, tetapi menurutnya dapat berpengaruh terhadap citra lembaga pemerintahan dan iklim investasi di Kabupaten Pulau Morotai.

Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila persoalan dengan investor yang telah beroperasi di Morotai tidak memperoleh kepastian penyelesaian, kondisi tersebut dapat memengaruhi kepercayaan investor lain yang masuk berinvestasi di Morotai.

Menurut akbar juga hal ini bukan Terburu-buru membayar Utang tetapi harus mematuhi putusan pengadilan yang itu berkekuatan hukum tetap yang harus di patuhi.  Sebab, Dalam proses pengawasan, DPRD akan mengedepankan asas kehati-hatian, khususnya apabila penyelesaian kewajiban tersebut menggunakan APBD.

Pengangaran tersebut akan di Pertimbangkan DPRD Lewat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk KPK, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, apabila telah terdapat kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan PT MMC mengenai penyelesaian kewajiban.

Langkah tersebut dinilai penting agar keputusan mengenai penggunaan anggaran daerah tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

“DPRD hanya berkepentingan untuk memastikan formulasi dalam penyelesaian pembayaran itu seperti apa, Tugas DPRD di situ sebagai fungsi pengawasan dan fungsi anggaran,” jelasnya.

Akbar kembali menegaskan bahwa Fraksi KKN meminta pemerintah daerah mematuhi keputusan hukum yang telah ada.

“Karena ini bukan lagi pilihan,” katanya.

Ia bahkan menegaskan kembali sikapnya terkait kewajiban tersebut dengan menyatakan, “Wajib dibayar. pembayaran itu wajib hukumnya.”

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses