MOROTAI | medianasional.id — Oky Dwi Kurniyanto Kuasa Hukum PT Morotai Marine Culture (MMC) Usai mengajukan permohonan eksekusi kembali di PN (Pengadilan Negri) Kelas IB Tobelo, Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara. Terkait Upaya yang dilakukan, Sebelumnya PN Tobelo sudah eksekusi dengan tergugat Pemkab Morotai. eksekusi itu tertuang dalam gugatan perdata dengan nomor :28/Pdt.G/2012/PN.TB, tertanggal 15 Desember 2025.
Usai Dari PN Tobelo Kuasa Hukum Oky, Kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai pada Senin (21/09/2026) Untuk melakukan Rapat bersama DPRD, terkait menindaklanjuti surat pengajuan ke empat kepada pemkab Morotai, yang di nilai mengabaikan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum Tetap.
“Dengan tidak ada itikad baik dari Pemkab Morotai dari hasil eksekusi pertama, maka kami selaku kuasa hukum perusahaan kembali ajukan surat permohonan eksekusi Lanjutan ke PN Tobelo,” kata Oky Dwi Kurniyanto selaku kuasa hukum dari PT Morotai Marine Culture saat diwawancara, Senin (21/9/2026).
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Erwin Susanto, ketika di temui medianasional.id Usai Rapat yang berlangsung dengan Kuasa Hukum PT MMC bersama Angota DPRD Menjelaskan,
Penanganan surat dan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disampaikan PT Morotai Marine Culture (MMC) kepada DPRD untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Yang berkekuatan Hukum Tetap, dengan adanya utang Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 92,5 miliar kepada PT MMC.
Erwin mengatakan, pihak PT MMC Hari ini sudah lima kali menyampaikan surat kepada DPRD Morotai. Surat pertama diterima pada 13 April 2026 berdasarkan putusan pengadilan yang disebut adanya pelaksanaan eksekusi Pembayaran pada 15 Desember 2025 yang di hadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan 7 pihak yang tergugat.
“Surat pertama masuk tanggal 13 April, itu terkait dengan pembayaran eksekusi yang pernah dilaksanakan tanggal 15 Desember 2025,” kata Erwin saat ditemui medianasional.id.
Ia menyebut surat kedua disampaikan pada 22 April 2026 dengan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut menurut Erwin ada sekitar 12 dokumen yang sampai sekarang belum di ketahui keberadaanya, Sebab Kelembagaan DPRD Merasa tertutup, tidak terbuka. Selain itu, terdapat permintaan dokumen LKPD serta permohonan RDP yang masing-masing disampaikan pada waktu berbeda. Erwin menyebut di tanggal 22 April, DPRD meminta Laporan LKPD untuk tahun 2024 dan 2025. Kemudian di susul dengan permintaan RDP sebanyak dua kali, yang pertama di tanggal 14 Agustus, sementara Untuk yang terakhir ini yang di terima pada tanggal 10 bulan September.
Erwin menyoroti mekanisme penyampaian dan keterbukaan informasi di internal DPRD Morotai. Ia mengaku belum menerima sejumlah dokumen tersebut dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua II DPRD Morotai.
Dalam pembahasan internal yang berlangsung, menurut Erwin pihak kuasa hukum PT MMC memaparkan bahwa perkara utang dengan nilai sekitar Rp92,5 miliar tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Erwin menyebut proses aanmaning telah dilakukan pada Desember 2025 dan dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Atas informasi tersebut, Erwin meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memberikan kepastian kepada PT MMC mengenai status kewajiban tersebut.
“Kami menunggu itikad baik dari pemerintah daerah untuk mengakui bahwa putusan Pengadilan Negeri Tobelo itu sudah inkracht dan sudah terjadi eksekusi di Desember tahun lalu,” ujarnya.
Erwin menegaskan, pernyataannya bukan berarti DPRD secara otomatis menyetujui pembayaran utang tersebut melalui APBD. Menurutnya, pemerintah daerah terlebih dahulu menyusun kajian dan skema penyelesaian kewajiban secara menyeluruh.
“Yang kami minta adalah skema pembahasan total dari pemerintah daerah bagaimana mengantisipasi atau menyelesaikan utang-piutang,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan kepastian hukum karena berkaitan dengan keberlangsungan Iklim investasi di Kabupaten Pulau Morotai. Erwin juga menyebut PT MMC masih beroperasi dan mempekerjakan sekitar 168 karyawan tetap serta 36 pekerja lepas.
Erwin kemudian mengaitkan keberadaan PT MMC dengan sejarah investasi di Morotai. Menurutnya, perusahaan tersebut termasuk salah satu investor yang telah beroperasi sejak 2007. Pada 2012, jumlah pekerja disebut mencapai sekitar 473 orang dan saat itu terdapat proyeksi peningkatan tenaga kerja hingga sekitar 1.000 orang sebelum terjadinya persoalan yang berdampak terhadap aset perusahaan.
“Ini merupakan tanggung jawab beban moral kepada kita sebagai orang Morotai untuk menjaga situasi iklim investasi yang ada di Morotai,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai masih memiliki sejumlah kewajiban kepada pihak ketiga. Berdasarkan data yang disebutnya berasal dari keputusan SK Bupati, terdapat sekitar Rp59 miliar kewajiban yang belum terselesaikan pada 2025. Namun, Erwin mengaku belum memperoleh pembaruan informasi pemkab morotai mengenai jumlah tunggakan tersebut hingga saat ini.
Terkait sikap kelembagaan DPRD, Erwin mengatakan DPRD belum mengambil keputusan karena masih menunggu skema penyelesaian yang akan disampaikan pemerintah daerah.
“Kalau secara kelembagaan, kami belum ada sikap karena kami harus menunggu skema bagaimana skema pembayaran utang 92 miliar,” ujarnya.
Erwin juga menyinggung informasi yang berkembang saat Pilkada (Pilbub) bahwa persoalan utang tersebut disebut telah diselesaikan. Namun, setelah menerima dokumen dan penjelasan dari pihak PT MMC, ternyata belum sama sekali terbayarkan.
“Waktu proses Pilkada, Terkait utang itu sudah selesai. Nah, makanya tadi setelah pihak MMC datang dan memberikan bukti-bukti laporan hasil pengadilan, ternyata utang 92 miliar itu belum selesai,” ujarnya.
Ia juga menyebut nama Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua dalam kaitannya dengan penerbitan SK 500 pada 2012 yang menurut keterangannya kemudian menjadi bagian dari perkara hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.
Namun, Erwin menegaskan bahwa Fraksi PSI tidak sedang mendorong pemerintah daerah untuk langsung menganggarkan pembayaran Rp92,5 miliar tersebut. Menurutnya, yang harus dilakukan Pemkab Morotai terlebih dahulu adalah memastikan status hukum dan menyusun mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan kemampuan keuagan fiskal daerah.
“Fraksi PSI menekankan bahwa ada utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga MMC sebesar 92,5 miliar,” ujarnya
Ia mengusulkan agar pemerintah daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretaris Daerah, dan jajaran terkait duduk bersama membahas skema penyelesaian kewajiban tersebut, termasuk kemungkinan pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah.
“Apakah mau dibayar bertahap 10 tahun, mau dibayar 5 tahun, tapi wajib dibayar karena sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Erwin menyebut dalam pembahasan KUA-PPAS 2027 yang telah dilakukan DPRD, belum terdapat usulan dari pemerintah daerah mengenai penganggaran untuk penyelesaian utang PT MMC sebesar Rp92,5 miliar tersebut.
Karena itu, DPRD akan menunggu Bupati Rusli Sibua kembali, untuk kemudian menyampaikan surat dan mengagendakan pembahasan bersama pemerintah daerah.
“Keputusan teman-teman tadi adalah menunggu Pak Bupati pulang. Kita akan menyurat kepada Pak Bupati untuk bagaimana kita duduk bersama-sama membahas terkait utang 92 miliar kepada MMC,” kata Erwin.
Ia menambahkan, apabila DPRD secara kelembagaan belum memberikan respons, Fraksi PSI akan menyampaikan sikap politiknya terkait persoalan tersebut. Erwin menekankan bahwa sikap tersebut bukan semata-mata untuk mendorong pembayaran, melainkan meminta adanya kejelasan status hukum, transparansi, serta skema penyelesaian kewajiban pemerintah daerah.
