Polres Halbar Tahan Dua Tersangka Penambang Liar

Maluku Utara368 Dilihat
Dua pelaku penambang liar saat di minta keterangan polisi

Jailolo, medianasional.id – Polres Kabupaten Halmahera Barat melakukan penertiban dan penyeledikan Penambang Emas Tanpa Izin yang berada di kecamatan loloda kabupaten Halmahera barat.

Penertiban dan penyelidikan ini Pasca terbitnya maklumat bersama Muspida Kabupaten Halbar pada tanggal 10 Desember 2019 lalu. Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang bertempat dilokasi gunung gogoroko Desa bakun pante kecamatan loloda.

Kapolres Halbar, AKBP Aditiya Laksimada kertika di konfirmasi media ini, Sabtu (25/01/20) mengatakan, Kemarin Jumat 24 Januari 2020, tambang liar suda kita laksanakan penertiban dan penyelidikan yang dipimpian langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Rasyid Usman SH selaku Dantim, bersama 6 personil polres Halbar.

Kapolres juga Menyampaikan bahwa, Dalam melakukan penindakan dan penyelidikan di lokasi tambang liar, telah menemukan beberapa orang yang masi melakukan aktifitas penambangan liar (Ilegal) dilokasi tersebut.

“Setelah team ke lokasi, ditemuakn 14 orang di duga penambang. Setelah diusut dua orang tersebut ditetapkan jadi tersangka dan suda diamankan di polres halbar beserta barang buktinya,”ungkap Kapolres Halbar.

Kata Kapolres, Dua tersangka tersebut berasal dari desa Roko yang berinisial RN (32) dan Desa Tutuhu YK (41), dalam hasil penyelidikan telah menemukan barang bukti Milik RN berupa satu set tromol berisikan 10 tong tromol dan satu bua ganset mesin. Untuk YK sendiri Polisi menemukan Satu set tromol berisikan 8 tromol, satu bua ganset mesin nyanmar di lokasi tambang liar.

Untuk barang bukti Lanjut kapolres, Yang diamankan oleh Polres halbar di lokasi tambang liar Gunung Gogoroko berupa 1 buah tong tromol, 1 buah ganset mesin nyanmar, 1 buah brender, 1 buah kana, 2 buah hamar, 200 mili gram mas menta, 1 kantong plastik material, 1/2 kg merkuri, 2 buah golong-golong dan 1 Buah Pisau.

“Para pelaku dikenakan pasal 158 uu no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara max 10 tahun dan denda masimal 10 Milyar. Kedua tersangka mulai hari ini tanggal 25 Januari 2020, telah resmi ditahan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan,”Jelasnya

Untuk diketahui, Sebelum Polres Halbar melakukan penertiban dan penyelidikan terhadap PETI yang ada di Kecamatan loloda Kabapaten Halbar, Kapolres Halbar Aditya Laksimada bersama anggotanya suda melakukan sosialisasi dan imbauan tentang pelarangan kegiatan penambangan liar kepada pelaku penambang. Caranya dengan memasang spanduk larangan penambangan liar di sejumlah titik tersebut pada Rabu 11 Desember 2019 lalu. (Ann)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.