Polisi Bantul Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bantuan SMK Rp 125 Juta, Sejumlah Kegiatan Diduga Fiktif, 

DI.Yogyakarta72 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Satreskrim Polres Bantul mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun Anggaran 2023. Dalam kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 125 juta tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial W (44) sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan perkara ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta menelusuri dokumen terkait penyaluran dan penggunaan dana bantuan di salah satu SMK swasta di Kabupaten Bantul.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tertanggal 18 Juni 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 125 juta.

Dana Bantuan Dicairkan dalam Dua Tahap

Kasus ini bermula ketika salah satu SMK swasta di Bantul ditetapkan sebagai penerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 125 juta.

Dana bantuan tersebut dicairkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sekolah menerima Rp 87,5 juta atau 70 persen dari total anggaran. Selanjutnya, dibuat laporan kemajuan pekerjaan sebesar 50 persen yang memuat sejumlah kegiatan program.

Kegiatan yang tercantum dalam laporan tersebut meliputi workshop penyelarasan pembelajaran berbasis dunia kerja, kegiatan praktisi dunia kerja mengajar di sekolah, penguatan kelembagaan Bursa Kerja Khusus (BKK), serta pelaksanaan bursa kerja atau job fair.

Laporan kemajuan pekerjaan itu menjadi salah satu persyaratan pencairan dana tahap kedua sebesar Rp 37,5 juta atau 30 persen dari total bantuan.

Namun, dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban tidak pernah dilaksanakan.

Temuan tersebut kemudian didalami melalui pemeriksaan saksi dan pencocokan dokumen untuk menelusuri kesesuaian antara laporan kegiatan dengan pelaksanaan program di lapangan.

Penyidik Telusuri Aliran Dana dan Dokumen

Penyidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari unsur sekolah, yayasan, tenaga pendidik, narasumber kegiatan, perbankan, hingga instansi terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana bantuan.

Dalam penyidikan, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, mutasi rekening bank, kuitansi penarikan dana, dan laporan kemajuan pekerjaan.

Bukti-bukti tersebut digunakan untuk menelusuri aliran dana sekaligus memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.

Polisi menduga tersangka W bertanggung jawab atas pencairan dan penggunaan dana bantuan tersebut. Meski demikian, penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program.

Tersangka Dijerat UU Tipikor

Berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 125 juta. Dugaan penyimpangan berkaitan dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2023.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa saksi dan ahli pidana maupun auditor, menyita sejumlah barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

W dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan administrasi penyidikan sebelum mengirimkan berkas kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses