Kejari Kendal Tahan Wakil Bendahara KONI, Dana Rp798,8 Juta Diduga Dikorupsi Main Saham

KENDAL –MEDIANASIONAL.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan dan menahan MRS, Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah senilai Rp798,8 juta. Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Kendal Tahun 2026 tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain trading saham.

Padahal, dana itu diperuntukkan bagi pembayaran uang saku atlet dan pelatih dalam persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII Semarang Raya 2026.

Dana Uang Saku Atlet dan Pelatih Diduga Tidak Disalurkan

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Doktor. Salomina Meyke Saliama, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MRS diduga tidak menyalurkan dana sesuai peruntukannya sehingga hak atlet dan pelatih tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.

“Dari pengakuan terduga tersangka, anggaran digunakan secara pribadi tanpa persetujuan siapa pun untuk bermain trading saham,” kata Salomina dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kendal, Kamis (22/10/2026).

Kasi Intelijen Kejari Kendal, Samgar Siahaan, menjelaskan dana hibah tersebut dialokasikan untuk penyelenggaraan Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) KONI Kendal selama lima bulan, yakni Mei hingga September 2026. Anggaran itu diperuntukkan bagi pembayaran uang saku atlet dan pelatih yang menjalani persiapan menghadapi Porprov Jateng XVII Semarang Raya.

Penyaluran Dana Diduga Terhenti pada Juni dan Juli

Berdasarkan hasil penyidikan, MRS yang bertanggung jawab menyalurkan uang saku Puslatkab telah melakukan pembayaran untuk periode Mei 2026. Namun, pada Juni dan Juli 2026, tersangka diduga tidak menyalurkan hak atlet dan pelatih, melainkan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Penyidik menduga penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp798,8 juta.

Caption: Kejari Kendal menahan MRS, Wakil Bendahara KONI Kendal

Dalam mengusut perkara tersebut, tim jaksa penyidik telah memeriksa 14 saksi, mengumpulkan empat berkas atau dokumen surat yang berkaitan dengan perkara, serta menyita 33 barang bukti berupa dokumen. Bukti-bukti tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Kendal.

Tersangka Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, MRS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 undang-undang tersebut.

“MRS kami tahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Samgar.(#)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses