Dua Remaja di Bantul Ditangkap, Diduga Terlibat Aksi Kekerasan Menggunakan Celurit

DI.Yogyakarta66 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Polres Bantul mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka pada jari tangan kanan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua remaja berusia 17 tahun yang berstatus pelajar.

Kedua remaja berinisial NHRR dan AAR diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima pada 8 Oktober 2026. Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Imogiri Timur, Dusun Minggiran RT 01, Kalurahan Imogiri, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan oleh tim gabungan dari Resmob Polres Bantul, URC Polres Bantul, dan Jatanras Polda DIY.

“Para pelaku berhasil diamankan dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut,”terangnya.

penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga bermula ketika sejumlah remaja berkumpul di rumah seorang teman pada Sabtu (3/10/2026) malam. Mereka kemudian berpindah ke sebuah gazebo di tengah persawahan dan mengonsumsi minuman keras.

Sekitar pukul 01.30 WIB pada Minggu dini hari, rombongan tersebut diduga berencana melakukan aksi yang mereka sebut sebagai “serangan fajar”. Salah seorang anggota rombongan diketahui membawa senjata tajam jenis celurit yang telah disiapkan sebelumnya.

Rombongan kemudian bergerak dari kawasan Imogiri menuju Garjoyo untuk membeli bahan bakar. Setelah itu, mereka kembali ke arah timur dan melintas di Jalan Imogiri Timur, tepatnya di wilayah Minggiran.

Di lokasi tersebut, rombongan berpapasan dengan sepeda motor Honda PCX warna hitam yang ditumpangi tiga orang dari arah utara menuju selatan.

Berdasarkan kronologi awal, salah seorang anggota rombongan kemudian mendekati sepeda motor tersebut dan mengayunkan celurit ke arah korban. Senjata tajam itu mengenai jari tangan kanan korban.

Setelah kejadian, rombongan sempat berusaha mengejar pengendara Honda PCX hingga kawasan Pasar Sapi Karangtalun, Imogiri. Karena tidak menemukan pengendara tersebut, mereka kembali ke tempat berkumpul semula.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2024 beserta STNK dan kunci kontak, satu bilah celurit sepanjang sekitar 70 sentimeter, serta satu jaket jeans hitam bermotif putih dengan merek Levi Strauss & Co.

Kepolisian menangani perkara tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 8 Oktober 2026. Dalam rilisnya, kasus ini disebut berkaitan dengan Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama yang mengakibatkan luka berat.

Adapun motif sementara yang disampaikan kepolisian adalah kenakalan remaja. Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Orang Tua Diminta Awasi Pergaulan Anak

AKP Subihan Afuan Ardhi mengimbau masyarakat agar lebih bijaksana dalam menghadapi persoalan dan tidak mudah terpancing tindakan yang dapat berujung pada kekerasan.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk memperhatikan aktivitas mereka pada malam hari.

Pengawasan keluarga diharapkan dapat membantu mencegah keterlibatan remaja dalam pergaulan berisiko serta meminimalkan terjadinya tindak kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.(red).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses