Perangi Covid-19, Kapolres Halsel Ajak Masyarakat Patuhi Kebijakan Pemerintah Sebelum Ditindak Tegas

Maluku Utara75 Dilihat
Kapolres Halsel

Labuha, medianasional.id – Kepala Kepolisian Resort Halmahera Selatan turut berupaya melakukan langkah penanganan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid – 19. Tidak segan-segan, akan di jerat pidana dengan pasal berlapis untuk warga yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah terkait pencegahan Covid – 19, seperti warga yang masih suka berkerumunan, Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (27/3/2020).

AKBP M. Faishal Aris, menyatakan secara tegas akan ambil tindakan tegas pada masyarakat yang melawan petugas saat diminta kembali ke rumah masing-masing. Hal ini untuk sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid – 19.

“Apabila ada masyarakat yang tidak mengindahkan personel yang bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami akan menindak tegas dengan pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkerumunan di suatu tempat,” Terangnya.

Lanjut dia, Jika masyarakat tak mematuhi aturan pemerintah untuk tetap tinggal di rumah atau melakukan sosial distancing, maka dapat dikenakan pasal 93, UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dimana berbunyi : Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, maka warga yang tidak ikuti aturan untuk tinggal di rumah dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Termasuk bagi warga (Pelaku Usaha) yang melakukan penimbunan sembako maupun masker juga dapat di Pidana sesuai pasal 107, UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan dapat dikenakan denda hingga Rp 50 miliar dan penjara 5 tahun.

Serta dalam pencegahan covid-19 , diterapkan pasal 28 ayat 1 UU ITE, bagi pelaku penyebar hoaks, dan dapat di ancam hingga 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Polri tidak ingin akibat berkerumunan penyebaran virus Covid – 19 ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas. Tetapi ingat bahasa persuasif humanis itu tetap kami kedepankan,” Ucap Kapolres Halsel.

“Kami juga tidak menginginkan dengan mewabahnya Covid – 19, Oknum yang tidak bertanggung jawab mempermainkan harga sembako maupun masker sehingga kebutuhan menjadi langkah, dan juga dengan penyebaran berita Hoax terkait Covid – 19 yang dapat meresahkan serta mengganggu ketertiban masyarakat umum, tandas Kapolres Halsel,” Tutupnya Faishal (As).

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.