Kapolres Lampung Selatan: Warga Bandel Berkumpul Ancaman Pidana 1 Tahun Penjara

Lampung Selatan41 Dilihat

Lampung Selatan,Medianasional.id  – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan turut membantu melakukan langkah-langkah pengangkutan virus pandemi Corona atau Covid-19.

Tidak main-main, akan ada jerat lewat pasal berkumpul untuk warga yang masih bandel melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau berkumpul di ruang publik.

Demikian disampaikan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edie Purnomo, SH, SIK, MM, dalam acara talkshow di Radio Dimensi Baru Modulasi Frekuensi (dbfm) Lampung Selatan, pada Jumat (27/3/2020). Talkshow ini menjadi agenda rutin Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan.

Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polres Lampung Selatan di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik pemerintah daerah itu, menantang Kepala Dinas Kominfo, M. Sefri Masdian, Direktur Radio dbfm, Rudi Suhaimi dan juga kru Radio dbfm.

Dalam dialog publik Radio dbfm 93.00 MHz yang dipandu oleh Monica Haturiwu tersebut, Kapolres Lampung Selatan, Edie Purnomo, berbicara tentang “Pembatasan Kegiatan Massa sesuai Maklumat Kapolri dan Protokol Penanganan Covid-19”.

Diawal berbicaranya, Edie Purnomo menyampaikan, bahwa aparat penegak hukum di Lampung Selatan akan menegaskan dalam mengkampanyekan maklumat Kapolri.

Maklumat bernomor: Mak / 2 / III / 2020 tertanggal 19 Maret 2020 itu berisi tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Untuk itu, ia meminta seluruh masyarakat Lampung Selatan, dapat mengeluarkan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri tersebut. Penyebab, jika terjadi, tantangan pengadilan selama satu tahun atau denda setinggi-kenaikan Rp.1.000.000 menunggu.

“Barang siapa yang dengan sengaja melakukan penanggulangan wabah yang disetujui dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-dapatkan satu juta rupiah,” tegasnya.

Selain menyampaikan perihal pengadilan tentang wabah penyakit, Edie Purnomo juga memberikan izin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Dia menyebut, dalam undang-undang tersebut menyatakan setiap orang yang tidak menyetujui penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana, paling lama 1 tahun atau lebih murah Rp.1.000.000.

“Mari kita sama-sama ganti maklumat Kapolri untuk memberikan izin kepada masyarakat. Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” tuturnya.

Lebih lanjut Edi Purnomo menyampaikan, pihaknya meminta kepada masyarakat Lampung Selatan untuk tidak melibatkan kegiatan sosial Kemasyarakatan yang menyebabkan pengumpulannya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat masyarakat maupun lingkungan sendiri.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak peduli serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungannya masing-masing. Upaya itu seperti selalu menerima informasi dan imbauan yang dikeluarkan pemerintah.

“Jika nanti ternyata di lapangan kita masih menemukan kegiatan atau menentang yang maklumat Kapolri, anggota kita akan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang diminta,” tandasnya.

Reporter : Amin Padri

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.