Penanganan Kasus APBD Fiktif Tak Kunjung Tuntas, PB-HIPPMAMORO Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa

Maluku Utara112 Dilihat
Sekertaris PB-HIIPMAMORO M Taufan Baba

Morotai, medianasional.id – Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (PB-HIIPMAMORO) Provinsi Maluku Utara, dengan tegas mempertanyakan tentang penanganan kasus APBD Fiktif Morotai di tahun 2018 yang telah ditetapkannya seorang tersangka, namun sampai saat ini tidak ada implementasi pelaksanaan secara transparansi dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekertaris PB-HIPPMAMORO M Taufan Baba saat di konfrmasi media ini melalui seluler.

Menurutnya, Kasus APBD fiktif adalah salah satu permasalahan yang kami pernah mempressure dan telah ditangani langsung oleh bidang advokasi, perlindungan hukum dan HAM PB-HIPPMAMORO. Akan tetapi pada diakhir-akhir ini sudah tidak terdengar progres penanganan kasus tersebut, padahal ketahui bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan telah ditemukan tersangka, yaitu saudara Hiron Rahengki selaku kasubag Risalah di sekretariat DPRD Morotai dan yang bersangkutan sudah di jadikan sebagai tersangka pada tahun 2018 hingga saat ini.

“Saudara Hiron Rahengki telah terjerat Pasal 1 angka 14 dalam KUHAP, Setelah penetapan tersangka hingga saat ini kami sudah tidak mendengar lagi perkembangan dalam penanganan kasus tersebut,” Ungkapnya.

Dikatakan, Dalam pengkajiannya apabila seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tentunya terdapat dua status yang melekat pada dirinya, yaitu ditahan atau dilepaskan sementara sebagai tahanan kota.

Ia juga menuturkan, dalam perkembangannya penanganan kasus bukanya suda ditangani oleh Polda Maluku Utara. Jika kita mengacu lagi pada pasal 17 KUHAP sudah tentunya tersangka tersebut sudah dilakukan penangkapan apabila berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan dilakukan proses penyelidikan lanjutan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. karena masyarakat morotai mengharapkan agar kasus ini dapat diselesaikan.

Maka dari itu atas nama institusi PB-HIPPMAMORO Kami mengharapkan kepada Polda Maluku Utara yang menangani kasus APBD fiktif agar untuk menginformasikan perkembangan kasus APBD Fiktif kepada public dan apabila saudara hiron selaku tersangka belum ditahan maka kami meminta agar saudara hiron ditahan demi memperlancar penanganan dan penyelesaian kasus tersebut.

“Kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kami harapkan jangan memberikan bantuan hukum kepada saudara tersangka kasus APBD fiktif, karena kita mengetahui bersama criteria dalam ASN yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah daerah ketika ASN menjadi tersangka. Apabila harapan kami tidak diindahkan maka pengurus besar Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (PB-HIPPMAMORO) akan melakukan gerakan aksi demontrasi untuk menuntut harapan kami. Sebab Pramoedya pernah mengatakan bahwa semua yang terjadi dibawah kolong langit adalah urusan setiap orang yang berpikir. Terimakasih,” Pungkasnya. (SS)

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.