Unit Reskrim Polsek Tapung Berhasil Tangkap 2 Orang Pencuri Kabel Secondary Milik PT. Chevron

Kampar, Riau121 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Tapung, berhasil tangkap 2 dari 3 orang pelaku pencurian kabel secondary milik PT. Chevron Pasific Indonesia di wilayah Desa Pantai Cermin, pada Selasa pagi (24/9/2019).

 

Kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh Aparat Kepolisian ini adalah JR alias RF (50), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, dan IS alias RO (35) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

Kemudian dari hasil penyelidikan petugas Kepolisian, para pelaku ini diduga kuat melakukan pencurian kabel secondary milik PT. Chevron. Setidaknya telah 4 kali sejak akhir tahun 2018 lalu, hingga akhirnya tertangkap pada tanggal 24 September 2019.

 

Sementara itu, selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 20 potong kabel secondary, dan 20 potong selongsong kabel secondary yang telah dikupas.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (24/9/2019) sekira pukul 04.39 Wib, saat itu pelapor Agung Purnomo mendapat laporan dari petugas patroli, Karyanto, bahwa telah terjadi pencurian kabel secondary milik PT. Chevron yang ada di daerah Kota Batak Desa, Pantai Cermin.

 

Atas laporan tersebut, pelapor langsung menuju tempat kejadian, dan mendapati pada dua lokasi terjadi pemotongan, dan pencurian kabel secondary, masing – masing sepanjang 10 meter.

 

Selanjutnya pelapor dan anggota menyisir ke dalam areal kebun kelapa sawit sejauh 400 meter, dan menemukan barang bukti kabel secondary yang sudah dipotong dan dikupas. Karena pelakunya tidak ada disekitar temuan kabel curian ini, maka mereka melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Tidak berapa lama kemudian,  datanglah seseorang yang diduga sebagai pelaku dan langsung diamankan.

Atas kejadian tersebut PT. Chevron mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

 

Lebihlanjut, atas laporan tersebut, Panit 1 Reskrim, Ipda. Aulia Rahman, beserta anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP). Kemudian dilakukan penyisiran disekitar areal PT. CPI, dan ditemukan seorang laki – laki yang sedang bersembunyi di kebun kelapa sawit.

 

Setelah diinterogasi, laki – laki tersebut yaitu RF mengaku telah melakukan pencurian kabel secondary milik PT. CPI bersama 2 orang temannya, yaitu IS yang telah ditangkap, serta seorang lainnya yaitu S yang masih buron. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Tapung, Kompol. Sumarno, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini, disampaikannya, bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. ( Rilis / Robinson Tambunan). 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.