Pemkab Halbar Menunggu Kode Wilayah di Lima Desa Kecamatan Jailolo Timur

Sekkab Halbar, Syahril Abdulrajak (Foto istimewa)

Jailolo, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) masih menunggu nomor registrasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan lima desa di wilayah Jailolo Timur.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Syahril Abduradjak ketika dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020) menyatakan, Perda tentang pembentukan lima desa di wilayah jailolo timur (Jaltim) sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) untuk dilakukan evaluasi, sehingga pemkab sendiri masih menunggu hasil evaluasi dari Pemprov, jika evaluasi sudah selesai dilakukan dan nomor register sudah keluar, maka selanjutnya diserahkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan kodefikasi lima desa di jailolo timur.

”Prinsipnya kita masih tunggu nomor register dari Pemprov, jika sudah ada, maka langsung kita serahkan ke Mendagri untuk menerbitkan kode desa di Jaltim,”ungkapnya.

Mantan Kadis Keuangan Pemkab Halbar ini menjelaskan, pemkab akan berupaya secepat mungkin agar nomor register Perda pembentukan lima desa segera disampaikan ke Mendagri, karena kode desa hanya dua kali dalam satu tahun dikeluarkan oleh Mendagri, yakni Maret dan November. Olehnya itu, jika perda disampaikan pada bulan ini, maka kode desa bisa keluar pada April mendatang, tapi jika perda disampaikan pada November mendatang, maka kode desa baru akan keluar pada Desember mendatang.

”Jadi kita tetap berupaya Bulan ini perda sudah disampaikan ke Mendagri, sehingga pada April mendatang, kode desa di wilayah Jaltim sudah bisa keluar,”katanya.

Percepat penyampaian Perda dilakukan, karena Pemkab sendiri menginginkan agar lima desa wilayah Jaltim sudah bisa menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada 2021 mendatang, sehingga perda harus dipercepat, karena kalau sampai terlambat, maka tahun 2021, lima desa belum bisa menerima anggaran DD maupun ADD.

“Keinginan kita agar perda bisa dipercepat, sehingga pelayanan di Jaltim juga sudah bisa dilakukan, karena tanpa kode desa dari Kemendagri, maka pelayanan di Jaltim juga tidak bisa dilakukan oleh Pemkab,” pungkasnya. (Ann)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.