
Medianasional.id
Ternate – Dalam rangka penegasan dan Upaya penegakan supremasi hukum pada seluruh aspek bidang pembangunan pemerintah guna mencapai kepentingan Negara yang bersih dari Praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, sebagaimana ketegasan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Olehnya itu, setiap praktek yang mengarah kepada perbuatan Korupsi serta oligarki kepentingan pribadi yang hanya dapat merugikan negara dengan berbagai dalih harus segera di hentikan.
Berdasarkan Hasil Investigasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP TIPIKOR) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Ruas Jalan Nasional SP.Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda Tahun Anggaran 2020 – 2021.
” Ada beberapa poin catatan yang ingin kami konfirmasikan kepada Kepala Balai PJN Maluku Utara, guna melengkapi keterangan – keterangan yang akan kami tindak lanjuti pada Direktorat Bina Marga Kementrian PUPR Republik Indonesia di Jakarta dan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta,” kata Alan Ilyas S.Sos selaku Ketua LPP – Tipikor Maluku Utara kepada media ini, Rabu (18/8/2021).
Menurut dia, hasil Investigasi terdapat dugaan ada indikasikan Paket Pekerjaan Preservasi Ruas Jalan SP.Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 – 2021 oleh Balai PJN Maluku Utara melalui Pelaksana Kontraktor sebagai Pihak Ke – 3 yang mengerjakan sangat jauh dari ketentuan, dan bahkan bertentangan dengan Undang – Undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri PU No : 13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, Manual Kontruksi dan Bangunan Ditjen Bina Marga No : 001-02/M/BM/2011 Tentang Perbaikan Standart Untuk Pemeliharaan Rutin Jalan, SE Dirjen Bina Marga No.02/M/BM/2013 : Manual Desain Perkerasan (MDP), Surat Dirjen Bina Marga No.08/SE/Db/2015 Tentang Standart Dokumen Pengadaan Pekerjaan Preservasi Jalan.
Lanjut dia, Paket Pekerjaan Preservasi Ruas Jalan SP.Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Sederhana Jaya Abadi dengan Nilai Pekerjaan Rp.35.898.562.261,- dan saat ini Tahun Anggaran 2021 lanjut dikerjakan oleh PT. Galih Medan Persada dengan Nilai Pekerjaan Rp.40.394.724.000,- dan berdasarkan hasil Investigasi pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan Kontrak Pekerjaan, Baik itu mutu pekerjaan yang dikerjakan maupun peralatan yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Olehnya itu dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, baginya Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah Maluku Utara harus segera dicopot karena dinilai tidak memiliki kemampuan profesionalisme dalam rangka pembangunan jalan nasional di Maluku Utara. Dari anggaran dengan puluhan bahkan ratusan milyar yang di prioritaskan untuk pembangunan jalan Maluku Utara terkesan tidak serius dengan penanganannya bahkan kwalitas dan mutu pekerjaan yang dilaksanakan bisa dibilang cukup membuat malu lembaga kementrian PUPR Republik indonesia,
“olehnya itu kami meminta kepada kepala Biro dan Ortala (Karopeg Kementrian PUPR) segera copot jabatan Kepala Balai PJN Malut. Karena kami akan tindak lanjuti ke Dirjen Bina Marga Kementrian PUPR dan JAMPDISUS Kejaksaan Agung Serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Hari Kamis tanggal, 19 Agustus 2021 dengan melapirkan bukti-bukti atas Pekerjaan tersebut di sepanjang Ruas Jalan SP.Dodinga – Sofifi – Akelamo (Km.60) – Payahe – Weda, Agar kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Maluku Utara segera di periksa, beserta Kepala satker 2 PJN Malut dan PPKnya,” tegasnya.
Sementara hingga berita ini di publish Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (PJN) tidak dapat di hubungi oleh awak media ini.
