Terindikasi Korupsi Masjid Raya Halsel, Kadis Perkim dan Perangkat Dilaporkan Ke Kejati Malut

Maluku Utara241 Dilihat
Penyerahan berkas berlangsung di kantor kejaksaan tinggi negeri Maluku Utara

Medianasional.id

Ternate – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(LPP TIPIKOR) Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan yang melibatkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Halmahera Selatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) berdasarkan hasil Audit tahap II oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

Hal ini dilaporkan langsung oleh Ketua Bidang Agitasi Propaganda LPP Tipikor Maluku Utara, Yuslan Gani Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekitar Pukul 02:20 Wit bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara.

“Kami hari ini telah resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan tahap II di tubuh DPKPLH Halsel,” Kata Yuslan.

Lanjut dia, pihaknya telah menemukan adanya kekurangan volume Pembangunan Masjid Raya Tahap II Sebesar Rp. 915.363.750.00 dan diakibatkan karena dalam pekerjaan tersebut adanya kekurangan volume yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, ada pun fakta perbuatan melawan Hukum dan fakta terjadinya kerugian Keuangan Negara. Sehingga diduga terjadinya unsur Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan UU No 31 Tahun 1999 yang dirubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk belanja modal yang dilaksanakan oleh DPKPLH di antaranya berupa Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Tahap II. Dimana pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT BUMN dengan kontrak Nomor 640/24/SPP/DPKPLH- HS/DAU/2017 tanggal 20 Maret 2017 senilai Rp29.950.000.000,00. Berdasarkan SPMK Nomor 640/24.a/SPMK/DPKPLH-HS/DAU/2017 tanggal 20 Maret 2017, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 276 hari kalender terhitung sejak tanggal 20 Maret 2017 sampai dengan 20 Desember 2017, sedangkan masa pemeliharaan ditetapkan selama 276 hari kalender. Dan kontrak pekerjaan tersebut telah mengalami sekali perubahan dengan Addendum
Contract Change Order (CCO) Nomor 640/24/ADD-CCO/DPKPLH- HS/DAU/2017 tanggal 12 Juni 2017. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai sesuai dengan BAST Pekerjaan Pertama atau PHO Nomor 62/BA/PAN- PHO/DPKPLH-HS/DAU/2017 tanggal 4 Desember 2017. Sehingga pembayaran yang telah direalisasikan kepada PT BUMN yaitu total senilai Rp29.125.000.000,00.

Olehnya itu, BPK bersama dengan DPKPLH, pelaksana pekerjaan PT BUMN dan Konsultan Pengawas CV AK telah melakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan pembangunan Masjid Raya Tahap II sebanyak empat kali yaitu pada 14, 20, 28 April, dan 5 Mei 2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen dan pemeriksaan fisik tersebut menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp915.363.750,00.

“Kami Juga Meminta Kepada kejaksaan Tinggi agar menanggapi secara serius atas tindakan tidak terpuji tersebut karena menurut hemat kami di dalamnya ada unsur tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.